JAKARTA, (Panjimas.com) – Beredarnya video berisi seorang lelaki yang mengaku sebagai Permadi Arya dan menyebut bendera berlafadz Tauhid dengan sebutan “BENDERA TERORIS”, maka Habib Alwi Muhammad Alatas selaku Pimpinan Majelis Al Munawir Bekasi dengan didampingi oleh LBH Street Lawyers, melaporkan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya.
“Pada Senin tanggal 12 November 2018, malam jam 20.00 WIB, dirumah saya di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, saya melihat unggahan video pada fanpage atas nama Ustad Abu Janda al-Boliwudi. Dalam Video tersebut terdapat seorang lelaki yang mengaku dengan nama sdr Permadi Arya,” ujar Habib Alwi.
Karena postingan tersebut berisi video yang bersifat penghinaan terhadap Bendera berisi kalimat Tauhid.”Laa Ilaaha Ilallah, Muhammadurrasulullah” dalam aksara arab pada detik ke 0.06 (enam) yang mengatakan Bendera yang berisi Kalimat Tauhid yang disampaikan Permadi Arya pegang adalah bendera Teroris dengan mengatakan “Fix ini bendera teroris bukan panji Nabi.
“Postingan tersebut sangat menyakiti serta menyerang kepercayaan dan keyakinan yang saya yakini. Kalimat Tauhid haruslah ditinggikan dan disucikan dimanapun dia berada, termasuk bila dituliskan dalam bendera, tidak boleh dihinakan dan direndahkan apalagi dihina sebagai bendera teroris, seolah Bendera bertuliskan Kalimat Tauhid adalah identik dengan tindakan terorisme yang merupakan tindakan kriminal,” tutur Habib Alwi kepada media.
Untuk itu dirinya meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memproses dugaan tindak pidana Ujaran Kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Permadi Arya.
“Hal ini seharusnya janganlah dibiarkan begitu saja dan agar tidak berlarut larut nantinya. Karena ditakutkan justru akan memicu konflik sosial yang lebih bedar dan kita semua tidak inginkan,” pungkasnya. [ES]