JAKARTA, (Panjimas.com) – Berita terkait pelarangan jamaah haji dari Palestina untuk melaksanakan ibadah haji yang menghiasi pemberitaan di beberapa sosial media berapa waktu lalu akhirnya terungkap faktanya melalui pernyatan resmi yang disampaikan langsung oleh Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia, Oesama Mohammaed Abdullah Al Shuaibi.
Dubes Oesama langsung menyampaikan bahwa adanya pelarangan jama’ah haji Palestina ke tanah suci adalah sebuah isu belaka dan tidak benar adanya.
“Soal adanya isu pelarangan haji yang beritanya sudah tersebar di dunia Internasional, sebenarnya berita ini tidaklah benar dan tidak ada ke absahannya karena diambil dari sumber yang tidak valid pula.” tutur Oesama saat menjawab pertanyaan rekan rekan media di Aula PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat. Selasa, (13/11).
Duta Besar Oesama juga menyampaikan kalau berita yang benar itu adalah bahwa adanya pembatasan kuota haji, namun pembatasan tersebut bukan hanya diterapkan untuk Palestina. Begitu juga kepada negara-negara lain pun diberi pembatasan yang sama.
“Jadi kalau jamaah haji dari asal Indonesia yang penduduk ada 220 juta, maka Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 220 ribu kuota haji. Begitu pula halnya dengan negara Palestina. Sebagaimana diketahui kalau jumlah penduduk Palestina itu hanya 7 juta, nah maka Palestina memiliki kuota haji sebanyak 7 ribu jamaah haji. Dan dari jumlah 7 ribu jamaah itu, ada seribu diantaranya mendapat biaya langsung dari Raja Saudi.” pungkas Oesama pada Selasa (13/11). [ES]