SURABAYA (Panjimas.com) – Ahmad Dhani Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Dalam kasus yang ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini, Dhani telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Kasus ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, namun dirinya dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu, Dhani pun mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot.
Ahmad Dhani dua kali membatalkan janjinya untuk menyerahkan barang bukti. “Kemarin rencananya. AD sudah janji dua kali mau menyerahkan HP-nya, tapi dengan alasan ada di Jakarta. Dari pemeriksaan pada Kamis 25 Oktober, nah itu Selasa dia janji akan menyerahkan Barang Bukti (BB),” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Harissandi dilansir dari Antara, Senin (12/11).
Harissandi mengatakan, Dhani menunda menyerahkan BB dengan alasan masih ingin mentransfer data-data di handphone-nya. Namun jika sampai hari ini tak hadir, pihaknya telah siap ke Jakarta untuk menggeledah rumah Dhani.
“Alasannya karena mau mentransfer data yang lain, tetapi sampai sekarang tidak diserahkan, sampai sekarang tidak ada pemberitahuan lagi. Akhirnya kita akan melakukan penggeledahan di rumahnya kalau tidak Kamis ya Jumat,” ungkap Harissandi.
Ditanya kapan batas waktu untuk penyerahan barang bukti, Harissandi mengatakan hal ini seharusnya dilakukan secepatnya. Karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Batas waktunya segera. Karena berkasnya segera mau kita kirim. Segera mungkin, kalau tidak diserahkan BB-nya bagaimana berkasnya kita kirim ke JPU,” kata Harissandi.
Sementara itu Saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diajukan politikus Gerindra Ahmad Dhani, batal hadir ke Mapolda Jawa Timur.
Ahmad Dhani yang ditemui wartawan usai menyerahkan barang bukti kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Senin mengatakan saksi ahli itu batal hadir karena tidak mendapat izin dari kementerian terkait.
“Begini, saksi ini untuk mendapatkan izin dari Kementerian tidak mudah ternyata. Saksi yang biasa itu mudah, tapi saksi ini kan saksi sangat ahli. Nah untuk mendapatkan izin itu susah. Kita sudah memberikan suratnya sudah dari kemarin, tapi balasan dari kementerian tidak segampang itu,” kata Dhani.
Dhani mengatakan dirinya telah mengajukan tiga ahli yakni dari ahli hukum ITE, hukum pidana dan bahasa yang dapat meringankan dirinya untuk diperiksa polisi. (des)