STOCKHOLM, (Panjimas.com) — Jaksa Penuntut sedang menyelidiki seorang pejabat kota di Swedia Selatan atas komentar bernada Islamofobia.
Wakil Walikota Karlskrona, Christopher Larsson, dituduh melakukan kejahatan kebencian dalam sebuah unggahannya di media sosial tahun lalu, dikutip dari Anadolu.
Melalui Facebook, dengan alasan bahwa Karlskrona tidak memperbolehkan kumandang suara adzan, untuk disiarkan melalui pengeras suara, Christopher Larsson menulis: “Allahuakber akan bergema melalui langit Karlskrona dengan cara yang sama ketika para Islamis meneriakkannya ketika meledakkan dirinya.”
Menanggapi pernyataan Wawali Karlskrona, seorang anggota Parlemen dari Partai Sosial Demokrat, Magnus Manhammar mengajukan gugatan pidana terhadap Christopher Larsson.
Harian lokal Blekinge Lans melaporkan bahwa kantor kejaksaan daerah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Larsson, merupakan seorang anggota Partai Demokrat Swedia yang konservatif, Ia berdalih bahwa dirinya tidak menghina Islam atau umat Muslim.[IZ]