SOLO, (Panjmas.com) – Pengadilan Negeri Garut memberikan vonis kepada pembakar bendera tauhid selama 10 hari. Keputusan ini sontak membuat reaksi sejumlah umat Islam termasuk para akademisi.
“Apa yang terjadi di Garut bagian dari sindikat peradilan karena pengadilan dianggap botol kecap artinya masuk mesin terus diisi yang penting ada peradilan entah apa hukumannya entah apa pasalnya terserah.” Ujar Dr Muhammad Taufik salah seorang pengacara senior, Selasa, (6/11).
Dari awalnya saja penanganan kasus pembakaran bendera ini terkesan tidak normal. Maka wajar dalam penyusunan perkara, penuntutan hingga persidangan hasilnyapun sangat mengecewakan.
Hukum itu pedomannya adalah asas legalitas (tiada pidana tanpa kesalahan). Harus nya yang digunakan pasal penodaan agama bukan pasal 174.
Bagaimana mungkin kasus pembakaran bendera tauhid yang menyebabkan kegaduhan negeri ini dimana-mana ada demontrasi hanya divonis 10 hari.
“Secara subtansi ini penghinaan, menurut saya ini penyesatan hukum dan tidak boleh terjadi.” Tambahnya.
Yudisial corruption (korupsi pasal) itu lebih kejam dari korupsi uang. [RN]