RAMALLAH, (Panjimas.com) — Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengecam keras kebijakan Israel untuk mencairkan bagian dari pendapatan pajak yang dikumpulkan atas nama Otoritas Palestina (PA) ke Jalur Gaza yang kekurangan dana.
“Keputusan ini datang dalam kerangka yang disebut ‘Kesepakatan Abad Ini’, yang didasarkan pada Undang-Undang Negara-Bangsa rasis [Israel], dan pada skema untuk memisahkan Gaza dari Tepi Barat dan Yerusalem,” jelas Saeb Erekat, Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif PLO, dikutip dari Radio Palestina.
“Kesepakatan Abad Ini” mengacu pada rencana perdamaian yang diperantarai AS, yang rinciannya belum dipublikasikan.
“Israel dan pemerintah AS mempercepat pemisahan [Jalur Gaza dari Tepi Barat] dengan segala cara,” pungkas Saeb Erekat, dikutip dari Anadolu Agency.
Keputusan Israel baru-baru ini, Menurut PLO, “menunjukkan tekad mereka untuk memisahkan dua wilayah dengan tujuan menghancurkan proyek nasional Palestina”.
Awal pekan ini, Erekat mengumumkan bahwa Israel mengancam akan memotong dana dari pajak yang dikumpulkan atas nama Otoritas Palestina (PA) dan mengucurkan dana tersebut untuk memblokade Gaza.
Menurut ketentuan Kesepakatan Oslo 1993, Israel – atas nama PA – mengumpulkan sekitar $ 175 juta dollar dalam pajak bulanan untuk impor dan ekspor Palestina.
Penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan PA yang kekurangan uang tunai.[IZ]