JAKARTA (Panjimas.com) – Yusril Ihza Mahendra pernah menjadi kuasa hukum HTI saat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada 18 Juli 2017. Gugatan tersebut terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang menjadi dasar untuk membubarkan HTI karena organisasi itu dianggap ingin mengubah Pancasila.
Kini, Yusril resmi menjadi pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Ma’ruf mengapresiasi kesediaan Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu untuk menjadi pengacaranya.
” Artinya dia berarti sudah tidak sejalan lagi dengan mereka (HTI). Dengan bergabungnya Yusril tentu kita akan menambah kuat dan menambah besar dukungan apalagi dia bersedia sebagai lawyer dari pada capres Jokowi dan cawapres saya,” kata KH. Ma’ruf Amin, di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
KH. Ma’ruf mengaku, sebelumnya dirinya pernah bertemu dengan Yusril. Yusril, katanya, juga telah menyampaikan keinginannya bergabung sebagai pengacara.”Alhamdulillah memang sudah lama pernah bertemu saya bahwa dia akan bergabung,” ujarnya.
KH. Ma’ruf pun mengaku tak mempermasalahkan rekam jejak Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, yang pernah menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, dengan bersedianya Yusri menjadi pengacaranya dan Jokowi, menandakan kini Yusril telah berbeda pandangan dengan ormas yang telah resmi dibubarkan pemerintah itu.
Sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menyatakan kesediaannya menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf. Permintaan menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf itu datang dari Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Erick Thohir, yang meminta kesediaan Yusril untuk menjadi pengacara paslon nomor urut 01 itu. “Saya memutuskan setuju dan menjadi lawyer-nya kedua beliau itu,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (5/11).
Yusril dan HTI
HTI menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi upaya pembubaran. Pada jumpa pers di 88 Kasablanka Office Tower, Tebet, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2017, juru bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan Tim Pembela HTI (TP-HTI) di bawah koordinasi Yusril Ihza Mahendra. Disebutnya saat itu, ada 1.000 advokat pembela HTI.
Saat itu pemerintah sedang berencana mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu Ormas akhirnya terbit, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Lewat perppu itu, pemerintah membubarkan HTI karena organisasi itu dianggap ingin mengubah Pancasila.
Yusril menggugat Perppu itu ke MK pada 18 Juli 2017. Tapi MK mementahkan gugatan Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pemohon. Pihak Yusril mengajukan kasasi perkara HTI itu ke Mahkamah Agung (MA) RI pada 19 Oktober 2018. Menurut Yusril, perkara gugatan HTI melawan Menkum HAM masih berlanjut dan belum ada putusan hukum tetap.
Sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menyatakan kesediaannya menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf. Awalnya, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Erick Thohir, menanyakan kepada Yusril soal kesediaannya menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf. (des)