JAKARTA, (Panjimas.com) – Dewan Pers mengadakan penelitian tentang Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia. Hasilnya, Indonesia berada pada posisi sedang.
Dilansir detik. Ada 20 indikator utama yang dipakai dalam IKP, dari bidang politik, ekonomi, dan hukum. Indikator tersebut seperti kebebasan dari intervensi, tata kelola perusahaan, etika pers, perlindungan disabilitas, dan sebagainya.
Dewan Pers mengakategorikan penelitian dengan nilai: buruk sekali (tidak bebas), buruk (kurang bebas), sedang (agak bebas), baik (cukup bebas), dan baik sekali (bebas).
“Indeks Kemerdekaan Pers (selanjutnya disebut IKP) dari 34 provinsi di Indonesia mengalami sedikit peningkatan dibanding 2017, yaitu dengan nilai 69,00. Dengan kategori ini IKP Indonesia masih dalam kategori sedang atau ‘agak bebas’,” ucap Koordinator Tim Peneliti Nasional Dewan Pers, Antonio Pradjasto, dalam seminar hasil penelitiannya, di Hotel Novotel Tangerang, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018).
Dalam penelitian itu, indikator kebebasan dari kriminalitas menempati nilai tertinggi dengan nilai 78,84 atau cukup baik. Sedangkan perlindungan disabilitas menempati urutan terakhir dengan nilai 43,92 atau kurang bebas.
Dari penelitian itu, Dewan Pers mengambil beberapa kesimpulan seperti ketergantungan ruang redaksi terhadap perusahaan. Selain itu, ada hubungan antar negara dan perusahaan pers yang saling mempengaruhi.
“Independensi, ruang redaksi terancam karena ketergantungannya, secara ekonomi pada kelompok kuat baik dari Pemda maupun swasta. Ruang redaksi bebas dari intervensi lembaga negara. Perusahaan media pers tidak bebas dari negara. Lalu, ruang redaksi tidak bebas dari pemilik media pers,” sambung Antonio.
Sementara itu, di Sumatera Barat (Sumbar) terdapat Peraturan Gubernur Sumbar nomor 30 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggara Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Peraturan itu dibuat untuk menghindari media massa yang tidak bertanggung jawab atau abal-abal.
“Media harus berbadan hukum, bertanggung jawab, harus wartawan dengan kompetensi utama, punya kantor, SIUP, TDP dan lainnya,” ucap Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, dalam seminar yang sama.
Irwan menampik Pergub itu membatasi ruang gerak pers. Baginya, hal itu untuk melindungi pers dan masyarakat.
“Kami mendorong pers yang bebas dan bertanggung jawab. Perusahaan pers akan berupaya profesional melengkapi persyaratan administrasinya, wartawan ditantang agar menjadi wartawan yang berkompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” ucap Irwan.
Irwan membutuhkan pers yang bisa kritisi kebijakan. Namun, kritik tersebut harus berdasar informasi yang akurat.
“Kami butuh sahabat yang mau ingatkan kita. Tetapi tentu saja pers yang penuh etika dan bermartabat,” ucap Irwan. [RN]