KAIRO, (Panjimas.com) — Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam keras keputusan Presiden Brasil terpilih Jair Bolsonaro untuk merelokasi Kedubes negaranya dari Tel Aviv ke kota Yerusalem yang diduduki. OKI menegaskan tindakan Brasil ini ilegal.
“Deklarasi itu adalah pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan semua resolusi PBB yang relevan,” tulis OKI dalam pernyataan, Sabtu (03/11), dikutip dari Anadolu.
OKI pun meminta Brasil untuk menerima posisi yang mendukung peluang untuk berdamai di bawah solusi dua negara.
Pada hari Jumat (02/11) lalu, Liga Arab mendesak Jair Bolsonaro untuk mencabut keputusannya merelokasi Kedutaan Brasil di Tel Aviv Israel ke Yerusalem.
Bolsonaro Kamis (01/11) lalu mengumumkan niatnya untuk merelokasi Kedubes Brasil dari Tel Aviv ke Yerusalem setelah dia secara resmi meraih tampuk kepresidenan.
Presiden AS Donald Trump memicu kecaman dunia Desember lalu setelah mengumumkan rencana untuk memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem dan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel (yang ia lakukan awal tahun ini).
Sejak itu, kepemimpinan Palestina di Ramallah telah menolak peran mediasi apa pun oleh AS dalam proses perdamaian Timur Tengah yang hampir kandas.
Yerusalem hingga kini tetap menjadi jantung konflik Timur Tengah, dengan Palestina berharap bahwa Yerusalem Timur – yang diduduki oleh Israel sejak 1967 – pada akhirnya berfungsi sebagai ibukota negara Palestina merdeka.[IZ]