JAKARTA, (Panjimas.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC/Komisi Antikorupsi Malaysia) memperpanjang nota kesepahaman (MoU) soal pemberantasan korupsi.
Terkait hal tersebut, perwakilan MACC mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin (05/11) antara lain Chief Commisioner Dato’ Sri Mohd Shukri bin Abdul, Deputy Chief Commisioner (Prevention) Dato’ Shamsun Baharin bin Mohd Jamil, Director of Policy, Planning and Research Dato’ Nor Azmi bin Karim, dan Director of Agency Integrity Management Dato’ Junipah Binti Wandi.
“Tujuannya ke sini memperbarui MoU jadi kami sudah punya MoU lama kemudian MoU itu sudah waktunya diperpanjang tentu saja MoU itu ada perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (05/11).
Menurut Agus Rahardjo, penyempurnaan dalam MoU seperti program “joint investigation” antara KPK dengan MACC.
“Kami juga akan melakukan “joint investigation”. Jadi, nanti yang terkait kasus di Malaysia kami akan minta bantuan MACC, sebaliknya kalau ada orang Malaysia yang kemudian tersangkut kasus juga akan kerja sama dengan kami mudah-mudahan itu akan berjalan terus,” tukas Agus.
Selain itu, Agus juga menyatakan bahwa KPK juga akan belajar banyak dari Malaysia soal pusat edukasi antikorupsi.
“Tadi di dalam pertemuan juga kami sampaikan Indonesia membuat apa yg sudah dibuat di Malaysia. Kalau Malaysia punya Malaysian Anticorruption Academy (MACA), Indonesia juga membuat yang namanya Anticorruption Learning Center (ACLC). Ini kami akan banyak belajar dari Malaysia karena Malaysia sudah menerapkan lama,” tuturnya, dikutip dari Antara.
Menurut Agus, MACA Malaysia sudah melakukan pelatihan secara internasional dan para peserta pelatihan itu nantinya akan mendapatkan master di bidang antikorupsi.
“Bahkan kalau tidak salah MACA ini juga sudah juga melakukan pelatihan untuk yang internasional yang bagian dari pelatihan itu akan mendapatkan master di bidang anticorruption,” ujar Agus Rahardjo.
Sebaliknya, lanjut Agus, Malaysia juga akan melakukan studi banding dan pendalaman kepada KPK soal LHKPN.
“Sebaliknya, Malaysia juga akan melakukan studi banding dan melakukan pendalaman juga karena mereka belum mulai mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). LHKPN itu ternyata Malaysia baru akan mulai. Jadi, LHKPN ini juga nanti kami akan kerja sama. Mereka belajar dengan kami, kami juga akan memberikan informasi pada mereka,” tandasnya.
Sementara itu, Shukri dari pihak MACC menyatakan kedatangannya memang untuk memperbarui MoU yang telah habis masa berlakunya tersebut.
“Tujuan MACC datang hari ini adalah untuk memperbarui MoU. Kami telah mengadakan MoU pada 2013 untuk lima tahun sekarang sudah habis jadi kami akan perpanjang pada hari ini untuk jangka lima waktu tahun lagi,” tukas Shukri.
Menurutnya, kerja sama antara MACC dengan KPK sejak dahulu sampai sekarang memang sangat penting.
“Indonesia banyak beri bantuan pada MACC dan MACC memberikan banyak bantuan pada KPK. Banyak kasus-kasus yang telah selesai atas kerja sama antara KPK dengan MACC,” pungkas Shukri.[IZ]