JAKARTA, (Panjimas.com) – Indonesia adalah satu- satunya Negara yang mewajibkan sertifikasi halal (Mandathori Sertifikasi Halal) bagi semua produk produk yang beredar di masyarakat yang meliputi: Makanan, Minuman, Obat, Kosmetika, Produk Rekayasa Teknologi dan Barang Gunaan adalah yang wajib bersertifikasi halal.
Kewajiban tersebut harus sudah dimulai pada bulan Oktober tahun 2019. Kecuali terhadap produk asing sudah mulai harus diberlakukan.
Dalam presentasi dan paparanya di hadapan delegasi 42 Negara Anggota World Halal Council (WHFC), Ikhsan Abdullah dari Indonesia Halal Watch (IHW) menegaskan, bahwa Halal Act No 33 Year 2014 atau UUJPH adalah bentuk perlindungan Negara terhadap Warga negaranya. Hal ini sesuai dengan Konstitusi negara, yakni UUD 1945. Serta menjadi Negara utama yang mewajibkan kepada semua produk produk yang beredar untuk diwajibkan sudah bersertifikasi halal ( Mandathory ). Karena di negara negara lain di dunia ini yang bersifat Internasional itu masih berupa Voluntary (Sukarela) saja kecuali negara Malaysia yang berbeda.
“Kedepan melalui UU No 33 tahun 2014 tentang JPH Indonesia akan menjadi Negara utama yang akan memimpin Industri Halal Dunia, sebab Indonesia dengan daya dorong Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yakni UU No 33 Th 2014 harus mampu mengelola kemajuan dalam bidang perdagangan dan industri dalam negeri maupun perdagangan Internasional,” tutur Ikhsan Jumat, (2/11).
Masih menurutnya, hal ini sesuai dengan Theori Rescoe Pon “Law is a tool social engenering” yang artinya adalah : Hukum harus lah mampu menjadi tonggak penggerak kemajuan sosial.
Antusiasme delegasi Negara anggota ditandai dgn banyaknya pertanyaan dari Negara Peserta yg sangat ingin mengetahui secara detail UUJPH, karena bagi mereka menjadi agenda utama untuk bagaimana memahami UUJPH sekaligus dapat menyesuaikan dgn UUJPH dalam hubungan Kerjasama saling Pengakuan ( Recognize) dalam relasi Kerjasama Internasional antar Negara anghota WHFC.
“Kami juga memberikan oleh oleh kepada para peserta Delegasi berupa UU JPH yang telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai Knowladge untuk membantu Peserta Negara Anggota yang hadir sejak hari selasa di Indonesia untuk mengikuti Annual General Meeting World Halal Council di Jakarta,” katanya.
Memberikan pemahaman tentang UU JPH menjadi bagian Indonesia Halal Watch (IHW) dalam pertemuan Internasional tersebut. “Agar dunia Internasional memahami UUJPH dan Sistem Jaminan Halal yang tetap dijalankan oleh LPOMMUI sampai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dapat berfungsi. Hal ini sesuai amanat UUJPH Pasal 59 dan 60,” pungkasnya. [ES]