NEW YORK, (Panjimas.com) — “Pembunuhan jurnalis di seluruh dunia saat melakukan pekerjaan mereka adalah “keterlaluan” dan seharusnya tidak menjadi “hal normal baru” demikian menurut Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, dilansir dari UN News.
Selama lebih dari satu dekade, sekitar 1.010 wartawan dibunuh karena melaporkan berita atau karya jurnalistiknya dan dalam sembilan dari 10 kasus, para pelaku tidak pernah dibawa ke pengadilan. Sementara pada tahun 2018 saja, setidaknya 88 jurnalis telah dibunuh, demikian menurut data PBB.
Ribuan lainnya telah “diserang, dilecehkan, ditahan atau dipenjarakan dengan tuduhan palsu, tanpa proses hukum,” ujar Guterres dalam pesan video untuk Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan Terhadap Jurnalis, yang diperingati setiap tahun pada 2 November.
“Kebenaran tidak pernah mati. Dan begitu pula komitmen kami terhadap hak fundamental untuk kebebasan berekspresi” tegas Guterres.
Sekretaris Jenderal PBB ini pun memberi penghormatan kepada para jurnalis di lapangan “yang melakukan pekerjaan mereka setiap harinya meskipun mendapat intimidasi dan ancaman.”
Ia pun menyerukan pada komunitas internasional “untuk melindungi wartawan dan menciptakan kondisi yang mereka butuhkan untuk melakukan pekerjaan mereka.”
Truth Never Dies
Untuk memperingati Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan Terhadap Jurnalis, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) meluncurkan sebuah inisiatif untuk meningkatkan kesadaran akan isu jurnalis yang terbunuh di tempat kerjanya. Program ini disebut “Truth Never Dies,” yang mendorong orang-orang untuk berbagi cerita tentang jurnalis yang meninggal dalam rangka menjaga warisan mereka agar tetap hidup dan mendorong penyelidikan atas kematian mereka untuk dilanjutkan.
“Kebenaran tidak pernah mati. Dan tidak harus komitmen kami terhadap hak fundamental untuk kebebasan berekspresi,” ujar Sekjen PBB.
Ia pun menyoroti bahwa ketika wartawan diserang “masyarakat secara keseluruhan membayar harganya.”
Sebuah studi tentang tren global dalam media yang diterbitkan oleh UNESCO pada 2017 menyoroti bahwa impunitas untuk kejahatan terhadap jurnalis tetap menjadi norma, dan tren dalam penculikan, penghilangan dan penyiksaan telah menunjukkan peningkatan yang substansial sejak 2012.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengadopsi resolusi pada bulan September, menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mempromosikan strategi yang melindungi wartawan dan membawa pelaku kekerasan terhadap media ke pengadilan.[IZ]