JAKARTA, (Panjimas.com) – Menyampaikan informasi kebohongan (Hoax) adalah suatu kejahatan luar biasa, karena dapat mengganggu tatanan ketertiban umum dan juga dapat menimbulkan adanya permusuhan didalam kehidupan bermasyarakat. Jika hal itu terkait dengan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
Sebagaimana yang dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda Al-Boliwudi melalui akun Facebook miliknya, yang didalam postingannya telah menuduh bahwa Aksi Bela Kalimat Tauhid beberapa hari yang lalu, yang ramai dilakukan di banyak kota besar di Indonesia itu adalah merupakan aksi politik kampanye terselubung kolaborasi dari para pendukung capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI.
“Pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda Al-Boliwudi yang “tanpa bukti-bukti” itu telah menuduh bahwa Aksi Bela Kalimat Tauhid sebagai aksi politik kolaborasi dari pendukung capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI, maka hal tersebut Patut Diduga merupakan Tindak Kejahatan Menyampaikan Informasi Bohong (Hoax), maka kami melaporkannya kepada kepolisian,” ujar Muhajir SH selaku penasihat hukum dari Advokat Bela Tauhid (ABETA) pada Kamis, (1/11).
Masih menurut Muhajir SH yang datang mendampingi Mintaredja selaku pelapor. Bahwa Aksi Bela Kalimat Tauhid tersebut adalah murni dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, yang tidak terima atas adanya pembakaran bendera yang ada lafadz tauhid di atasnya. Bahkan telah nyata serta banyak kepala daerah dan tokoh-tokoh masyarakat yang ikut mendukung adanya Aksi Bela Tauhid tersebut.
“Adapun terkait dengan pembakaran bendera tauhid yang dinyatakan oleh Permadi Arya alias Ustad Abu Janda Al-Boliwudi sebagai bendera HTI, maka hal tersebut juga merupakan kebohongan, karena nyatanya MUI pun menyatakan bahwa bendera yang dibakar tersebut adalah bendera yang berlafazkan Tauhid dan bukannya bendera HTI,” katanya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dan dikarenakan telah menimbulkan keresahan di masyarakat, maka Pelapor sebagai Warga Negara Indonesia yang anti berita hoax dan menyesatkan, pada hari Kamis (1/11) siang melaporkan adanya dugaan tindak kejahatan dalam menyampaikan informasi bohong (HOAX) yang telah dilakukan oleh seorang yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ke Kepolisian. Dengan Surat Laporan Polisi bernomor : STTL/1154/XI/2018/BARESKRIM.
“Kami melaporkan Abu Janda karena telah melanggar Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, DAN Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya kepada awak media. [ES]