JAKARTA (Panjimas.com) — Indonesia adalah satu- satunya Negara yg mewajibkan sertifikasi halal (Mandathori Sertifikasi Halal) bagi semua Produk yang beredar di Masyarakat meliputi makanan, minuman, Obat-obatan, kosmetika, produk rekayasa teknologi dan barang gunaan wajib bersertifikasi halal. Kewajiban tersebut dimulai pada bulan Oktober tahun 2019, kecuali terhadap produk asing sudah mulai harus diberlakukan.
Dalam Presentasi dan paparannya di hadapan delegasi 42 Negara Anggota World Halal Council ( WHFC), Ketua Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menegaskan, bahwa Halal Act No 33 Year 2014 atau UUJPH adalah bentuk perlindungan Negara terhadap warganegaranya
Sesuai konstitusi negara, yakni UUD 1945. Dan menjadi Negara utama yang mewajibkan semua produk beredar wajib bersertifikasi halal (mandathory), karena negara lain di dunia internasional masih bersifat Voluntary (Sukarela) kecuali Malaysia.
Kedepan melalui UU No 33 tahun 2014 tentang JPH Indonesia akan menjadi Negara utama yg akan memimpin Industri Halal Dunia, sebab Indonesi dengan daya dorong Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yakni UU No 33 Th 2014 harus mampu mengenjiner kemajuan Perdagangan dan industri dalam Negeri maupun Perdagangan Internasional. Sesuai Theori Rescoe Pon ” Law is a tool social engenering” Hukum harus mampu menjadi penggerak kemajuan Sosial.
Antusiasme delegasi Negara anggota ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari Negara Peserta yg sangat ingin mengetahui secara detail UUJPH, karena bagi mereka menjadi agenda utama untuk bagaimana memahami UUJPH sekaligus dapat menyesuaikan dgn UUJPH dalam hubungan Kerjasama saling Pengakuan ( Recognize) dalam relasi Kerjasama Internasional antar Negara anghota WHFC.
“Kami juga memberikan oleh-oleh kepada Peserta Delegasi berupa UUJPH yang telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai Knowladge untuk membantu Peserta Negara Anggota yang hadir sejak hari selasa di Indonesia untuk mengikuti Annual General Meeting World Halal Council di Jakarta.”
Memberikan pemahaman tentang UUJPH menjadi bagian dalam pertemuan Internasional. Agar dunia Internasional memahami UUJPH dan Sistem Jaminan Halal yang teyap dijalankan oleh LPOMMUI sampai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dapat berfungsi. Hal ini sesuai amanat UUJPH Pasal 59 dan 60. (des)