JAKARTA, (Panjimas.com) – Menkopolhukam, Wiranto pada berapa waktu lalu meminta kepada mereka yang membela bendera Tauhid dari pada bendera Merah Putih agar angkat kaki dari Indonesia dan mencari negara lain saja. Untuk itu Panjimas telah meminta keterangan dan tanggapan via telepon kepada Anggota Dewan Pakar ICMI Pusat, Jend (Purn) Anton Tabah Digdoyo perihal persoalan di atas. Selasa, (30/10).
“Kalau benar pak Wiranto berkata begitu maka sangat disayangkan. Karena Pak Wiranto juga harus bisa fahami UUD 45 lagi. Agar bisa membedakan filosofis, sosiologis, psykis dan historis terhadap kedua bendera tersebut,” ujar Anton.
Masih menurutnya, kalau rakyat Indonesia dengan potensi negeri muslim terbesar di dunia ini di mana kalimat Tauhid itu juga ikut mewarnai berdirinya NKRI dalam melawan penjajah Belanda yang notabene adalah Kristen dan menjajah Indonesia selama 350 th itu.
Juga tak kalah penting menurut beliau, kita juga harus perlu memahami tentang bagaimana sejarah bendera Tauhid tersebut dengan secara khusus.
“Bendera bertuliskan kalimat Tauhid adalah benar bendera Islam yang dipakai sejak Kenabian Muhammad SAW dan dimuliakan oleh umat Islam sedunia hingga sekarang. Ini dijelaskan dalam Imam Muslim yang wafat th 261 H dan ditulis oleh Imam Nawawi tahun 676 H yang berjudul Alminhaj Sarah Muslim antara lain menjelaskan bendera Rosululloh saw berwarna hitam dan putih semua bertuliskan Laa ilaha Illa lloh Muhammada Rosululloh,” kata Anton.
Sedangkan ukurannya menurut Dewan Pakar ICMI itu besar kecilnya disesuaikan dengan sikon ketika digunakan dalam perang maupun damai. Ketika masuk kota Mekah dalam keadaan damai Rasululloh juga bawa dan kibarkan bendera tersebut. Sebagai tanda pasukan perang yang harus tetap berkibar sebagai tanda kemenangan.
Karena itulah betapa agung dan dimuliakannya bendera Tauhid tersebut di perang Uhud pasukan Nabi hampir kalah dan pasukan Kafir mencari Nabi untuk dibunuh tapi pembawa bendera Tauhid yakni Mus’ab bin Nuaim dengan cerdas segera lari ke arah lain mengecoh pasukan Kafir guna menyelamatkan Nabi Muhammad Saw. Pasukan kafir terkecoh mengejar ke arah bendera di perbukitan Uhud yang mulai gelap. Tangan kanan Mus’ab pun putus ditebas oleh pedang musuh dan bendera pun hampir jatuh, kemudian diambil dengan tangan kirinya pun ditebas pula.
Selanjutnya bendera tersebut diapit dua lengan yang telah terputus dengan darah yang muncrat ke tubuhnya. Terakhir ditombaklah dada dari Mus’ab hingga beliau gugur sebagai Syuhada dalam perang Uhud itu. Tapi selamatlah Nabi Muhammad SAW.
Keesokan harinya maka jenazah dari Mus’ab sang pembawa bendera Tauhid itu baru bisa dimakamkan bersama sama dengan jenazah dari Hamzah, paman Nabi yang juga ikut gugur dalam perang yang tercatat indah dalam torehan sejarah Islam sampai kapanpun.
Begitu juga memuliakan dengan mengibarkan bendera bertuliskan kalimat Tauhid itu adalah bagian dari ibadah merujuk sunnah yang dipegang teguh umat Islam karena sesuai yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945 yakni pasal 28E dan pasal 29 (2) yang diamanahkan bahwa WNI harus beragama dan juga menjalankan agamanya sesuai ajaran agamanya masing masing. Seperti dalam Pasal 29 (ayat 1) bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.
“Karena itu maka kita tidak boleh melarang umat Islam untuk mengibarkan bendera bertuliskan tauhid tsb dan faktanya umat Islam Indonesia tetaplah menghormati dan membela bendera Merah Putih. Adapun kibarkan bendera Tauhid hanya sesuai dengan kebutuhan. Bukan juga berarti itu untuk mengganti bendera Merah Putih. Maka pak Wiranto mesti hati hati dalam berbicara,” pungkasnya. [ES]