BEKASI (Panjimas.com) – Korwil Kepri LBH Pelita Umat, Akmal Kamil Nasution membantah dengan tegas pernyataan Komjen Arief Sulistyanto terkait bendera tauhid Laa ilaha illallah Muhammad Rasulullah yang dibakar anggota Banser NU, pada acara peringatan Hari Santri Nasional di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (22/10) lalu.
“HTI tidak pernah mendaftarkan bendera Rasulullah SAW (bendera tauhid) sebagai bendera resminya baik di Menkopolhukam, Kemendagri, atau dipatenkan sebagai hak kekayaan intelektual HTI. Karena, memang bendera tauhid milik seluruh kaum Muslimin, tidak boleh diklaim milik individu, organisasi, atau institusi tertentu,” ujar Akmal Kamil Nasution dalam keterangan tertulisnya yang diterima Panjimas.com, Rabu (31/10) malam.
Menurut Akmal, memang benar bahwa secara de facto HTI selalu mengibarkan bendera Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam berbagai acara dakwahnya, namun dalam pandangan hukum adalah pandangan de jure (secara hukum), karena adakalanya realitas de facto berbeda dengan de jure.
“Analogi sederhananya, orang yang menyewa rumah belum tentu sebagai pemilik rumah, padahal secara de facto setiap hari dia yang menghuni rumah itu, secara de jure pemilik rumah adalah orang yang tercantum namanya dalam sertifikat kepemilikan, bukan yang menyewa. Begitu pula tidak boleh serampangan mengklaim supir busway sebagai pemilik busway, walaupun setiap hari dia yang menyetir dan mengendarai, dan begitu pula seorang dokter yang setiap hari kerja di rumah sakit, jangan langsung dianggap sebagai pemilik rumah sakit,” terang Akmal Kamil Nasution seperti dikutip Panjimas.com.
Lebih lanjut, kata Akmal, HTI memang mensyiarkan bendera Rasulullah dalam berbagai acara dakwahnya sebagai sarana memperkenalkan bendera Rasulullah. Tapi, jelas itu bukan bendera HTI.
“Lagi pula tidak pernah satu kali pun HTI mengklaim itu adalah benderanya yang ada adalah HTI menyampaikan itu kepada umat bahwa bendera berlafadz Laa ilaha illallah Muhammadur Rasulullah adalah bendera Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,” tutur Kamil.
Oleh karenanya, tambah Akmal, terbantahkanlah argumentasi pembenar pembakaran bendera tauhid dikarenakan itu adalah bendera HTI.
“Menjadi jelas bahwa tragedi biadab di Garut adalah tragedi pembakaran bendera Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang berlafazkan tauhid bukan bendera HTI,” pungkas Kamil.
Seperti diketahui, dalam wawancara eksklusif dengan Rmol, pada hari Selasa, 30 Oktober 2018 lalu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Arief Sulistyanto mengatakan, memang bendera tersebut tidak pernah didaftarkan sebagai bendera HTI. Namun secara de facto sebagian besar masyarakat sudah mengetahui bendera semacam itu sering dipakai dalam kegiatan ormas HTI. [DP]