SOLO, (Panjimas.com) – Kasus perampasan dan penyobekan bendera Tauhid oleh Banser Garut dalam acara peringatan Hari Santri Nasional berakhir dengan pembakaran. Awalnya kasus krimininal biasa sebagai buntut arogansi dan ketidakpahaman hukum ormas itu yang selama ini dibiarkan aparat hukum (Polri). Namun sesudah mendadak viral di beberapa media dan dibaca politisi yang duduk sebagai ketua GP ANSHOR serta PB NU kasus ini menjadi komoditi.
“Awalnya Banser Garut yang mengaku salah belakangan lewat campur tangan politisi berubah. Dan mencapai momentum saat Polri menyebut tindakan merampas, menyobek dan membakar dinyatakan bukan tindak pidana sebab tidak ada niat dari Banser melainkan mengamankan, sebab itu bendera ormas HTI yang dilarang.” ujar Muhammad Taufik Koordinator TARC (Tim Advokasi Reaksi Cepat) dihadapan para wartawan saat menggelar jumpa pers, Senin, (29/10).
Menurut TARC sikap Polri ini patut disesalkan, karena: Pertama, Polri telah mengambil alih tugas hakim dengan menyebut tidak ada niat. Padahal niat itu hanya bisa dinilai jika sudah dibawa ke persidangan sesuai pasal 185 KUHAP .
Kedua, Polri secara sadar telah memberikan hak Polrionil yakni merampas dan membakar alat bukti kepada Banser artinya tugas penyidikan telah diberikan pada Banser.
Ketiga, Polri lupa bahwa terdapat pasal 38 KUHAP tentang penyitaan yang menyatakan pada : ayat 1 Penyitaan sah jika ada penetapan ketua pengadilan setempat.
TARC menambahkan, Ayat 2 dalam keadaan terpaksa Polri boleh mengabaikan itu namun sesudahnya harus mendapat persetujuan ketua pengadilan. Asas itu disebut dur process of law bahwa dalam menegakkan hukum Polri tetap harus menghormati hukum.
“Patut diketahui bahwa hingga hari tidak ada dan tidak akan pernah ada pelarangan atau putusan pengadilan melarang Bendera Tauhid karena itu perampasan dan pembakaran bendera Tauhid adalah tindak pidana sebagaimana yang dilakukan Ahok dan Arswendo Atmowiloto yakni pasal 156 KUHP tentang penodaan atau penghinaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.” tegasnya.
TARC berharap, karena itu tugas Polri melanjutkan perkara Bendera Tauhid ini ke pengadilan dan hakimlah yang berhak menyatakan ada niat jahat atau tidak. [RN]