JAKARTA, (Panjimas.com) – Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018. Sidang kali ini mendatangkan dua orang saksi ahli dari pihak Ahmad Dhani. Salah satunya bernama Khairul Huda.
Dilansir viva, saat persidangan berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam, Khairul menyebut Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang dituduhkan kepada Dhani tidak lah tepat, karena apa yang ditulisnya tidak menyatakan kebencian terhadap sekelompok orang berdasarkan sara.
“Ini yang harus digarisbawahi, kata-kata Twitter mas Dhani yang tertuju pada penista agama, pendukung Ahok. Sekali pun itu, tidak bisa dikatakan menyatakan kebencian terhadap sekelompok orang berdasarkan SARA,” ucap Khairul Huda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Oktober 2018.
Kemudian, alasan Khairul mengatakan hal tersebut juga karena menurutnya, pendukung Ahok bukan cuma dari golongan dan ras tertentu saja. Melainkan dari berbagai ras dan golongan.
Maka dari itu, Khairul kembali menegaskan bahwa tindakan Dhani tidak masuk ketentuan pidana.
“Jadi sama sekali perbuatan ini tidak masuk ketentuan pidana sebagaimana didakwakan ya,” ucap Khairul.
“Kalau katakan beliau benar men-tweet sesuai dengan yang didakwakan, maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana,” ucapnya menambahkan. [RN]