GARUT (Panjimas.com)— Polisi menetapkan dua tersangka terkait pembakaran bendera tauhid pada Senin (22/10) lalu. Dua orang tersebut, yakni berinisial M dan F, diduga yang melakukan pembakaran.
Selain itu, Polda Jabar juga menetapkan Uus Sukmana, orang yang membawa bendera bendera tauhid ke acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada wartawan, Senin (29/10/2018 mengetakan, kedua tersangka yang melakukan pembakaran bendera tauhid dijerat dengan Pasal 174 KUHP terkait sangkaan terhadap pembuat gaduh rapat umum.
Sedangkan Uus dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900. Karena ancaman di bawah lima tahun itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Uus.
Polisi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti. Termasuk, pemeriksaan terhadap penyusup pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid tersebut.
Dengan demikian, Umar menyebutkan, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembakaran bendera tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang digelar di Alun-Alun Garut, Jawa Barat. Mereka yakni dua orang pembakar, F dan M, serta U yang membawa bendera tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan. “Tiga orang tersangka, satu orang yang membawa bendera, dua orang yang membakar bendera,” kata Umar.
Kasus bermula saat masyarakat melakukan peringatan HSN, Senin (22/10). Dalam acara tersebut, panitia melarang peserta untuk membawa atribut apa pun, kecuali bendera merah putih. Saat acara berlangsung, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang mengeluarkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid. Panitia segera menarik keluar laki-laki tersebut dan bendera yang dibawa segera dibakar karena dianggap sebagai bendera milik HTI. (des)