JAKARTA (Panjimas.com) – Hari ini, Selasa (30/10/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan CEO Lippo Group James Riady. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk sembilan tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
“Dijadwalkan pemanggilan terhadap James Riady sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek Meikarta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/10) malam.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Sementara itu, Jubir KPK Febri belum mau membeberkan materi pemeriksaan terhadap James Riady. Namun menurut dia, sejauh ini penyidik KPK sudah memeriksa setidaknya 34 saksi dalam kasus Meikarta. Saksi-saksi tersebut berasal dari petinggi Lippo hingga penyelenggara negara di tingkat kabupaten dan provinsi. “Tentu kami belum bisa membeberkan materinya apa saja, karena pemeriksaannya belum dilakukan,” jelas Febri.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Menjerat Lippo Group
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka kemungkinan untuk menjerat Lippo Group sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta. Namun, KPK mengakui bahwa proses ini tidaklah mudah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan butuh proses yang panjang sebelum menjerat korporasi menjadi tersangka. Banyak hal yang harus didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah. “Tentu ini membutuhkan proses yang panjang,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (20/10).
Febri mengatakan, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka, pihaknya harus melihat terlebih dulu apakah dalam kasus suap tersebut murni perbuatan pribadi atau pihak pengendali perusahaan.
“Kalau itu perbuatan personil, berarti orang-orang yang berada di dalam korporasi tersebut yang melakukan. Sedangkan perbuatan korporasi ada beberapa teori yang menjelaskan sebenarnya, pertama tentu harus dibuktikan bahwa ada yang disebut dengan directing mind atau pengendali dari korporasi itu,” kata Febri.
Menurut Febri, pengendali perusahaan tidak hanya mereka yang mendapatkan jabatan formil dalam perusahaan tersebut. Meski namanya tak tertera dalam struktur organisasi di sebuah perusahaan, namun dalam penyelidikan dan penyidikan terbukti bahwa dia yang mengendalikan, maka jeratan korporasi bisa diberikan oleh pihak KPK.
“Nah setelah kita temukan directing mind tersebut tentu harus dilihat instruksinya apa, perbuatan setelah instruksi itu apa untuk kepentingan korporasi, ini tentu butuh pembuktian bagaimana rincian dari kerjasama dari orang-orang yang mendapatkan perintah,” kata Febri.
Yang termudah dalam menjerat korporasi sebagai tersangka adalah dengan membuktikan apakah korporasi tersebut mendapat keuntungan atau tidak dalam sebuah proyek.
Terkait dengan indikasi-indikasi tersebut, Febri menyatakan pihak lembaga antirasuah belum memiliki kesimpulan untuk menjerat Lippo Group dalam kasus suap izin Meikarta. “Sampai saat ini tentu belum ada kesimpulan, itu karena penyidikan masih kami lakukan pada sembilan tersangka yang sudah kami tetapkan sebelumnya,” kata Febri.