JAKARTA, (Panjimas.com) – Sebagaimana diketahui, anggota Banser pada perayaan hari santri (22/10) di Garut secara terbuka dan terang-terangan, membakar bendera tauhid, bendera Al Liwa Rasulullah, dengan bernyanyi dan penuh kebanggaan, bersorak sorai disaksikan banyak orang, dengan secara jelas melecehkan lafadz tauhid, melecehkan bendera Rasulullah, simbol kemuliaan Islam dan kaum muslimin.
Kecaman dan kemarahan umat telah menjalar diseluruh pelosok negeri bahkan hingga penjuru dunia. Tindakan biadab ini telah memantik kemarahan kolektif umat, karena pelecehan simbol dan kalimat tauhid merupakan perkara yang sangat asasi dalam pandangan akidah Islam.
Sayangnya, bukannya segera meminta maaf kepada umat Islam, petinggi Ansor sebagai organisasi yang menaungi Banser justru mengumbar berbagai alasan dan dalih pembenar. Dari berdalih dengan mengumbar tudingan bendera HTI, dalih tercecer, dalih membakar untuk menjaga, dalih telah ada larangan sebelumnya, dalih menjaga NKRI dan Pancasila, serta berbagai argumen tidak relevan lainnya.
Yang paling mengejutkan, kepolisian ikut melakukan tindakan tidak profesional, yang mengunggah pernyataan peristiwa pembakaran bendera tauhid tidak dapat ditindak secara hukum dengan dalih tidak ada niat jahat (mens rea).
Berkaitan dengan hal itu, bersama sama dengan para Advokat muslim yang lainnya, pengacara Damai Hari Lubis SH membacakan deklarasi bersama atas tanggapan terhadap kasus pembakaran bendera yang sampai saat ini masih ramai dibicarakan masyarakat.
“Kami menolak keras dan sangat menyayangkan tindakan kepolisian yang tidak profesional, terlalu dini membuat statement menghentikan kasus, karena dalih tidak adanya niat jahat. Kami juga menyayangkan, kepolisian juga ikut membangun narasi sesat dengan menyatakan bendera yang dibakar adalah bendera HTI,” ujar Damai pada (28/10).
Masih menurut dirinya bahwa unsur niat jahat (mens rea) bukanlah unsur pidana yang wajib dibuktikan. Yang perlu diungkap adalah adanya unsur kesalahan pada pelaku berupa adanya kesengajaan pada tindakan pembakaran bendera tauhid baik Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn) atau Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet).
Pembakaran yang dilakukan secara terbuka, oleh anggota ormas Islam yang pasti mengenal kalimat tauhid yang tertera pada bendera, pastilah dilakukan dengan sengaja.
“Baik sengaja karena menginginkan maksud terbakarnya bendera berikut kalimat tauhid yang tertera padanya, sadar dengan kepastian bahwa pembakaran kain bendera secara pasti juga akan membakar lafadz tauhid yang tertera padanya, dan sadar kemungkinan dimana pembakaran kain bendera kemungkinan akan turut serta membakar kalimat tauhid yang tertera padanya,” pungkasnya. [ES]