JAKARTA (Panjimas.com) – Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH akan melaporkan Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, karena dinilai telah melakukan kebohongan publik dengan mengatakan, bahwa bendera berlafaz kalimat tauhid yang dibakar anggota Banser di Garut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Kami akan laporkan Yaqut ke polisi karena telah menyampaikan berita bohong. Ketua Umum GP Ansor itu dapat dijerat Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang pemberlakuan hukum pidana. Yaqut telah berbohong, bahwa bendera kalimat tauhid itu dikatakan bendera HTI, padahal itu bendera Rasulullah. Sekali lagi, itu bukan bendera HTI, tapi benderanya umat Islam,” jelas Abdul Choir.
Perbuatan anggota Banser yang melakukan sweeping bendera tauhid, lalu membakarnya, telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Hukumannya bisa dipenjara 10 tahun. Apa yang dilakukan Banser dengan membakar kalimat Laailaha illalloh bisa dikenakan pasal penodaan agama, sehingga menimbulkan aksi penolakan di berbagai daerah.
“Kami akan minta pertanggungajwaban dari pelaku pembakaran, termasuk pimpinan tertinggi GP Ansor dan Banser. Kami menyesalkan, pelaku pembakaran bendera tauhid malah dibebaskan. Ini bisa menimbulkan masalah baru. Seharusnya penegakan hukum dilakukan secara cermat dan tepat, bukan berdasarkan asumsi. Fakta pembakaran kalimat tauhid jelas ada, dan MUI sudah menyatakan bahwa itu bukan bendera HTI,” ungkapnya.
Abdul Chair menilai, aksi sweeping Banser terhadap bendera tauhid, dilakukan secara massif dan terstruktur. Bahkan ada perintah dari Ketum GP Ansornya sendiri. Sangat disayangkan lagi, ada pembelaan dari Ketua Umum PBNU melalui pernyataan resminya. PBNU juga menyebut bendera yang dibakar adalah benderanya HTI.
Pernyataan GP Ansor dan PBNU bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian terhadap golongan tertentu. Aneh, jika kemudian ada yang melaporkan Ismail Yusanto ke Bareskrim karena dianggap melakukan kebohongan publik dengan mengatakan bahwa HTI tidak punya bendera.
“Menurut saya, justru kebalik, Ketua Umum GP Ansor lah yang melakukan kebohongan publik, karena HTI dianggap punya bendera. Padahal bendera tauhid yang dibakar adalah Panji Rasulullah dan umat islam,” papar anggota Komisi Hukum dan Per-undang-undangan (Kumdang) MUI itu. (des)