JAKARTA, (Panjimas.com) – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto pun menggelar rapat khusus membahas kasus pembakaran bendera Tauhid. Rapat khusus ini berlangsung di Kantor Menteri Koordinator Polhukam, pada hari Selasa, 23 Oktober 2018. Hadir antara lain Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung AM Prasetyo, perwakilan MUI, perwakilan Pengurus Besar NU dan Kementerian Dalam Negeri.
Ada berapa hal substansi rapat penting yang menjadi hasil rapat, di antaranya adalah saat Wiranto menyebut alasan bendera tersebut dibakar, karena pelakunya menganggap sebagai simbol Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
Hal yang kedua dihasilkan dalam rapat itu adalah soal ormas HTI yang dinyatakan terlarang karena dianggap mengusung paham syariah dan khilafah yang tidak sesuai dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945. “Karena itu HTl adalah ormas yang sudah dilarang keberadaannya di Indonesia berdasarkan keputusan pengadilan,” ujar Wiranto.
Hal lain yang disampaikan oleh Menkopolhukam adalah soal penekanan bahwa peristiwa pembakaran bendera itu telah meluas dengan berbagai pendapat yang cenderung mengadu domba antar Ormas.Bahkan hubungan antarumat beragama diklaim sudah terjadi pro dan kontra.”Karenanya itu maka Pemerintah memandang perlu untuk mengambil langkah-langkah menjaga stabilitas di tengah masyarakat,” tuturnya.
Selanjutnya yang terakhir dibahas dalam rapat itu adalah soal Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait kasus pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat. Kepada masyarakat, Wiranto juga meminta agar masyarakat tetap tenang, tidak terpengaruh berita-berita yang tidak benar (hoax).
Karena apa yang disampaikan dalam rapat khusus itulah yang kemudian memicu berbagai kalangan dan perseorangan mengkritisi dan memberikan tanggapan tentang apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam, Wiranto dalam pertemuan tersebut. [RN]