KUALA LUMPUR, (Panjimas.com) — Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikenai enam dakwaan baru terkait pelanggaran kriminal kepercayaan yang melibatkan dana pemerintah sebesar 1,58 miliar dolar AS. Ia didakwa bersama mantan menteri keuangan Malaysia, Irwan Serigar Abdullah.
Tuduhan terhadap Najib dan Irwan tersebut adalah tuduhan terbaru dalam kampanye keras yang meluas terhadap korupsi. Keduanya mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan yang diajukan.
Jika terbukti bersalah, setiap tuduhan akan mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 20 tahun, hukuman finansial, dan hukuman cambuk. Akan tetapi, Najib dan Irwan akan dikecualikan karena mereka berusia di atas 50 tahun.
Jaksa penuntut mengatakan keduanya diduga melakukan pelanggaran kepercayaan menyangkut dana pemerintah sebesar 220 juta ringgit yang ditujukan untuk Bandara Internasional Kuala Lumpur Berhad dan 1,3 miliar ringgit yang ditujukan untuk program subsidi dan bantuan tunai. Mereka juga melakukan pelanggaran terkait 5,12 miliar ringgit dari dana pemerintah lainnya.
Sejauh ini, Najib Razak sudah menghadapi 32 dakwaan pencucian uang, korupsi, dan pelanggaran kepercayaan lainnya atas transaksi terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib mengaku tidak bersalah dan persidangannya akan dimulai tahun depan.
Otoritas AS mengatakan, dana sebesar 4,5 miliar AS telah diambil dari 1MDB dan sekitar 700 juta dolar AS telah dialihkan ke rekening bank pribadi Najib. Skandal korupsi di 1MDB, yang didirikan oleh Najib pada 2009, telah membawa kekalahan bagi koalisinya dalam pemilihan umum Mei lalu.
Beberapa mantan pejabat tinggi pemerintahan era Najib telah dicurigai terlibat dalam korupsi. Kampanye terhadap korupsi dimulai sejak kemenangan tak terduga koalisi yang dipimpin oleh Mahathir Mohamad pada pemilu.
Pekan lalu, mantan Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi juga dituduh dengan 45 pelanggaran termasuk pencucian uang dan penerimaan suap. Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) itu telah mengaku tidak bersalah.[IZ]