JAKARTA, (Panjimas.com) – Selang sehari paska dibakarnya bendera Tauhid oleh oknum anggota Banser pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang diadakan di Garut, Jawa Barat. Sejumlah pengacara yang tergabung dalam LBH Street Lawyer melakukan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri.
Pada hari ini Selasa (23/10) kemarin tepatnya di gedung Bareskrim Mabes Polri, Tim LBH Street Lawyer melakukan pelaporan atas Perkara Pembakaran Bendera Tauhid, yang terjadi di Garut, dalam acara peringatan Hari Santri Nasional. Adapun Pasal yang dibuatkan pelaporannya adalah tentang Penodaan Agama (Pasal 156a KUHP), dan UU ITE.
Selain melaporkan oknum anggota Banser yang membakar bendera Tauhid itu, maka Tim LBH Street Lawyer juga melaporkan Yaqut Cholil Qoumas selaku KETUA GP ANSOR / BANSER dengan Pasal 59 ayat 3 jo. Pasal 82a UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU ORMAS).
Salah seorang pengacara dari LBH Street Lawyer, Sumadi Admaja mengatakan bahwa Gus Yaqut selaku pimpinan GP Ansor dinilai telah lalai dan membiarkan aksi pembakaran bendera Tauhid itu terjadi. Seharusnya menurut pengacara Street Lawyer itu, Gus Yaqut harusnya bisa mencegah terjadinya pembakaran itu yang membuat kemarahan kaum muslimin di seluruh daerah.
“Selanjutnya kami harapkan pihak Kepolisian Republik Indonesia segera memproses laporan kami secara profesional, demi tegaknya keadilan, terjaganya ketertiban umum, dan meredam keresahan masyarakat khususnya ratusan juta umat Islam di Indonesia, serta menjaga nama baik negara Indonesia sebagai negara hukum di mata dunia internasional khususnya negara-negara Islam,” pungkas Sumadi. [ES]