JAKARTA, (Panjimas.com) – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memastikan, bakal menutup Diskotek Old City bila benar-benar ditemukan Narkoba di tempat hiburan malam kawasan Tambora, Jakarta Barat tersebut. Demikian dilansir viva.
Anies menjelaskan, ketentuan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sehingga tidak ada toleransi bila ditemukan Narkoba.
“Tapi yang jelas, jika di sana ditemukan (narkoba), maka Pergub akan dilaksanakan, bisa ditutup, bila ditemukan,” katanya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Ahad, 21 Oktober 2018.
Bahkan, dia kembali mengingatkan, melalui Pergub tersebut, penutupan bisa dilaksanakan tanpa harus melalui surat peringatan terlebih dahulu. Baik jika benar-benar ditemukannya narkoba, perdagangan manusia, atau adanya prostitusi.
“Pokoknya aturannya ada, bila terjadi pelanggaran apalagi terkait narkoba, perdagangan manusia, prostitusi terus, maka akan bisa langsung ditutup tanpa ada surat peringatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta melakukan razia di diskotek Old Ciy pada Ahad dini hari. Razia tersebut dilakukan pada pukul 01.00 hingga 04.00 WIB.
Dari razia tersebut, ditemukan bahwa 52 pengunjung positif menggunakan narkoba setelah melalui tes urine. Selain itu, ditemukan juga 4 butir ekstasi diantara para pengunjung. [RN]