BEKASI, (Panjimas.com) – Kasus skandal penyuapan proyek Meikarta terhadap beberapa pejabat di pemerintahan Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih terus bergulir. Banyak pihak yang meminta agar kasus ini ditetapkan menjadi suatu kejahatan korporasi dan harus diusut semua pihak yang terlibat didalamnya.
Salah satu yang menyuarakan desakan tersebut adalah datang dari Presidium Persatuan Pergerakan seperti yang disampaikan oleh salah seorang perwakilannya, Andrianto pada hari Kamis, (18/10).
“Dalam kondisi saat ini KPK haruslah berani menetapkan kasus Meikarta di Bekasi itu sebagai suatu bentuk kejahatan korporasi dan menetapkan Lippo Grup sebagai tersangkanya. Serta KPK tidak ragu untuk memeriksa Luhut dan James Riady. Karena sudah sangat jelas uang suap yang diberikan oleh pihak Lippo kepada para pejabat di pemkab Bekasi itu,” ujarnya.
Adapun alasan yang disampaikan oleh Presidium Persatuan Pergerakan adalah karena dulu Luhut Binsar Panjaitan (LBP) lah yang meresmikan groundbreaking proyek Meikarta dan sekaligus mengatakan kalau ijin Meikarta sudah tidak ada masalah. Namun faktanya yang terjadi sekarang adalah ijin itu ternyata bermasalah.
Terbukti karena pihak KPK melalui Wakil Ketua KPK, Laode yang mengatakan jika pihak Meikarta menyuap beberapa pejabat Pemkab Bekasi. Termasuk salah satunya adalah Bupati Bekasi sendiri, yakni Neneng Hasanah Yasin.
“Menurut saya pihak KPK harus bertindak adil dalam masalah Meikarta ini. Selain mengusut keterlibatan pihak Lippo Grup maka KPK juga harus berani memeriksa LBP dan James Riady sebagai pemilik Lippo. Karena mereka patut di duga dengan kekuasannya telah terlibat memperkaya orang lain atau korporasi seperti delik di dalam tindak pidana korupsi,” pungkas Andrianto. [ES]