SURABAYA (Panjimas.com) – Polisi resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik.
Musisi sekaligus pendiri grup musik Dewa 19 itu ancaman hukuman empat tahun penjara.
Seperti dilansir Tribunnews, pengacara Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengatakan, kliennya mendapatkan kriminalisasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang sekarang ditangani Polda Jatim.
Yasien menjelaskan, kalau kliennya mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, karena dalam kondisi ini, ia menilai jika polisi hanya melihat pada satu momen saja.
“Menurut saya tidak pantas, polisi yang saya sesalkan hanya melihat pada satu momen, Ahmad Dhani di situ kan tamu, acara agenda (Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya) itu ada panitianya, lantas tamu itu dipersekusi sedemikian rupa, ketika tamu itu dipersekusi lantas tamu itu mengeluarkan unek-unek karena dipersekusi, masa malah dijadikan tersangka?,” ujar Yasien seperti dikutip Tribunnews, Kamis (18/10).
Menurut Yasien, Ahmad Dhani dalam posisi saat itu sebenarnya mendapat perlakuan kriminalisasi.
“Harusnya perlakuan persekusi kepada mas Dhani itu tidak boleh, mas Dhani hanya membalas dengan mengeluarkan unek-unek saja malah ditetapkan tersangka,” imbuh Yasien.
Lebih lanjut, Yasien menilai, Dhani tak akan mengeluarkan unek-uneknya jika tidak ada sebabnya.
“Menurut saya, tidak mungkin kan ada akibat kalau tidak ada sebab, itu harus ditinjau. Padahal mas Dhani yang dipersekusi, ini kan sama saja dengan ada suatu orang yang melakukan kejahatan, lantas korban ini teriak membalas, tapi malah korbannya dijadikan tersangka, ini kan aneh,” pungkas Yasien.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.
Pihaknya juga mengklaim telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik,” tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10). [DP]