SOLO, (Panjimas.com) — Tim Advokat Reaksi Cepat (TARC) mendesak Presiden RI agar mencopot Menteri Hukum dan HAM serta Kepala Lapas Nusakambangan, terkait kematian berturut-turut para narapidana yang tersangkut kasus terorisme.
“Untuk itu kami menganggap persoalan kematian napiter ini menjadi serius. Meminta kepada presiden untuk mengganti Kemenkumham dan Kepala Lapas di Nusakambangan sebagai pertanggungjawaban moral dan kinerja,” terang Endro Sudarsono, Humas TARC, Senin (15/10/2018) siang.
TARC menyebut tiga narapidana kasus terorisme yang meninggal ialah Muhammad Basri yang meninggal pada 7 Juli 2018. Kemudian Irsyad alias Ican pada 12 Agustus 2018 dan Winduro pada 22 September 2018. Sedangkan yang terbaru adalah Agus Tri Mulyono, narapidana kasus terorisme asal Surabaya ini meninggal pada Jumat, 12 Oktober 2018 lalu.
“Meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk memperhatikan dan meningkatkan fasilitas kesehatan di Lapas Nusakambangan untuk mengurangi angka kematian,” tandas Endro Sudarsono.
TARC juga akan mengirimkan surat berisi desakan tersebut kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.
Sementara itu ketua TARC, Dr Muhammad Taufiq, SH, MH juga mengatakan, “Sesuatu yang mati secara tidak wajar, negara wajib mengusut. Itu ketentuannya diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1995 Pasal 14 Ayat 1 tentang hak-hak narapidana,” terang Muhammad Taufiq.
“Napiter itu ditahan di super maximum security, segala makanan itu yang memberikan dari pengelola, tidak bisa makanan masuk dari luar. Maka pertanyaannya, makanan ini harus diperiksa. Maka tim pencari fakta ini juga harus dibentuk dari sisi kemanusiaan, ahli kesehatan juga harus dilibatkan. Jadi tidak hanya dari ahli hukum,” tandasnya.
TARC juga mengatakan masih ada beberapa narapidana kasus terorisme yang saat ini mengalami sakit. Namun, tidak menyebutkan identitas para narapidana kasus terorisme yang saat ini sedang sakit tersebut.[ZK]