SOLO, (Panjimas.com) – Sejumlah massa yang menamakan dirinya TARC (Tim Advokasi Reaksi Cepat) Solo Raya menggelar unjuk rasa di depan Mapolresta Surakarta. Dalam aksinya TARC menuntut agar kepolisian memproses hukum kasus penjarahan di daerah bencana Palu beberapa waktu yang lalu.
Muhammad Taufik selaku Ketua TARC Solo Raya kepada wartawan mengatakan bahwa selain menangkap pelaku, Polri juga harus menangkap Mendagri Tjahyo Kumolo.
“Kami meminta pada Polri agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus kriminal. Kasus Ratna Sarumpaet bisa ditangani dengan cepat, tapi kasus mendagri sampai saat ini tidak tersentuh,” ujarnya, Senin, (8/10).
Muhammad Taufik berpendapat jika Mendagri membolehkan masyarakat mengambil barang hingga akhirnya berujung pada penjarahan.
Tindak pidana penjarahan kepada warga terjadi pada 30 September 2018 di sejumlah toko Alfamidi, Alfamart, Indomaret dan toko lainnya dengan kerugian 450 miliar telah memenuhi unsur pidana pasal 363 di mana masuk kategori pencurian dengan pemberatan dan tidak ada upaya mengganti rugi
Selain berorasi perwakilan massa juga menyampaikan surat dan diterima bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Surakarta. [RN]