DEPOK (Panjimas.com) – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan, masih ada kesalahpahaman dari umat Islam, khususnya sejumlah ormas dalam memahami Surat Edaran Nomor : B.3940/DI.III/Hk.00.7/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/ 1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholla.
“Setelah saya buka, ternyata surat edaran itu ada relevansinya. Jadi, saya memahaminya, dalam surat edaran itu, adzan sama sekali tidak diatur. Selama adzan pada waktunya dan sesuai syariah,” kata Kiai Cholil kepada Panjimas di Pesantren Cendekia Amanah di Depok, belum lama ini (7/10/2018).
Yang diatur dalam surat edaran itu, kata Kiai muda itu, adalah penggunaan pengeras suara untuk kegiatan lain, seperti bacaan-bacaan sebelum adzan. Atau tarkhim di tengah malam, atau kegiatan di masjid, yakni kapan suara keluar dan kapan ke dalam.
“Saya melihat ada aturan tentang pemutaran kaset agar tidak terlalu lama. Tentunya aturan itu sudah 40 tahun yang lalu, karena itu perlu disesuaikan dengan kondisi zaman. Sekarang tidak lagi menggunakan kaset, tapi flasdisk,” ujarnya.
Menurut Kiai Cholil, ada perbedaan antara di perkotaan dengan pedesaan. Kalau di pedesaan sangat menikmati dengan tarkhim dan bacaan Qur’an yang lama, sekaligus mengingatkan masuknya waktu. Tapi di perkotaaan, dengan kondisi masyarakatnya yang heterogen dan penduduk yang padat, tentu harus ada tenggang rasa jika ada saudara kita yang merasa terganggu.
“Karena itu dibutuhkan saling mengerti. Sekiranya saling mengerti tidak perlu aturan, dikembalikan saja pada kearifan lokal wilayah masing-masing,” tukas Kiai.
Dengan demikian, adzan sama sekali tidk boleh diatur, karena adzan sebagai tanda masuknya waktu shalat. Adzan juga tdk lama, hanya 3,5 menit. Kalau ditambah dengan bacaan-bacaan jelang iqoamah, paling hanya 10 menit.
“Jadi harus bijak, kapan pengeras suara harus keluar dan ke dalam. Tapi saya setuju jika pengeras suara diatur, terutama aktivitas yang ada dimasjid, menjelang azan dan setelah azan. Tapi kalau adzan sebagai tanda masuknya waktu dan pelaksana shalat tak perlu diatur, silahkan gunakan pengeras suara. Karena adzan itu syiar Islam. Kalau sudah tidak ada azan, nanti datang hari kiamat, Dajjal pada keluar semua.” (des)