JAKARTA (Panjimas.com) – Pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan waktu evakuasi korban tsunami dan gempa Donggala Palu di Sulawesi Tengah, berakhir pada 11 Oktober 2018. Setelah tanggal tersebut, kegiatan pencarian korban akan mulai dikurangi.
“Diharapkan tidak ada daerah terisolir, tidak ada kekurangan bantuan dan daya dukung masyarakat normal,” ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di Gedung BNPB Jakarta, Minggu (7/10/2018).
Menurut Sutopo, setelah 11 Oktober, korban yang tidak juga ditemukan akan dinyatakan hilang. Apalagi, mengingat waktu 14 hari pasca gempa dan tsunami, di mana kondisi jenazah sudah mulai rusak. Meski demikian, menurut Sutopo, bukan berarti kegiatan pencarian korban akan langsung dihentikan.
Menurut dia, perubahan terjadi pada jumlah personel dan peralatan yang mulai berkurang. Namun, menurut Sutopo, masa tanggap darurat bencana bisa saja diperpanjang.
Pada 10 Oktober 2018, akan digelar rapat koordinasi di posko penanggulangan bencana. Rapat akan dihadiri seluruh pihak terkait mulai dari kementerian dan lembaga, TNI dan Polri, serta lembaga swadaya masyarakat. “Jika dibutuhkan, masa tanggap darurat bisa diperpanjang,” tuturnya.
Menurut Sutopo, batas waktu tersebut perlu untuk mengoptimalkan proses evakuasi dan masa transisi menuju pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam catatan BNPB, hingga 3 Oktober jumlah korban meninggal dunia akibat gempa-tsunami di Sulteng mencapai 1.424 orang. Jumlah itu tak termasuk korban yang diduga masih tertimbun di Balaroa, Petobo, dan Jono Oge.
Setidaknya 70.821 orang kini berada di pengungsian yang tersebar di 141 titik. Selain pencarian, evakuasi, dan penyelamatan korban, pemerintah kini fokus mendistribusikan bantuan serta memperbaiki infrastruktur, terutama listrik dan transportasi. (des)