JAKARTA (Panjimas.com) — Koalisi Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) melaporkan pernyataan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut kubu Prabowo-Sandi berkonspirasi dalam kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.
“Beliau menyatakan salah satunya bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Pak Jokowi, padahal sejauh yang kami lihat tidak ada satu pun statement Pak Prabowo yang menyatakan seperti itu,” ujar perwakilan KPPS Yupen Hadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/10).
Sebelumnya, Farhat Abbas yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan 17 politikus nasional, termasuk di antaranya calon presiden Prabowo Subianto dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Dia melaporkan para politikus itu soal dugaan ujaran kebencian mengenai kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Farhat mendesak polisi menetapkan 17 politikus itu menjadi tersangka mengingat Ratna Sarumpaet telah mengakui bahwa tidak pernah ada penganiayaan. Ratna sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Farhat Abbas dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan polisi LP/5378/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2018. Dalam pelaporan itu Farhat diduga melanggar Pasal 28 A Ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok dan Pasal 14 Pasal 15 UU tahun 1946 tentang keonaran.
Pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screenshot pernyataan Farhat di media sosial, media online, serta video.
Selain KPPS, kelompok lain yang juga melaporkan Farhat adalah Presedium Gerakan Pengacara Nusantara. Mereka melapor ke Polda Metro Jaya.
Perwakilan Presidium, Mendhy Uthama melaporkan Farhat terkait postingannya di Instagram yang menyebut bukan pemilih Jokowi bakal masuk neraka. Pasal yang diajukan oleh Mendhy adalah Pasal 28 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UUD Tahun 2016 tentang ITE sementara barang bukti yang dia ajukan berupa video dan cetakan pernyataan yang diunggah Farhat di akun Instagram Farhat.
“Kami dari GP Nusantara melaporkan pemilik akun instagram farhatabbastv226 ke PMJ terkait postingan yang kami duga melanggar hukum,” ujarnya.
Pelaporan Mendhy terdaftar dalam laporan polisi LP/5382/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Mendy berharap polisi dapat dengan cepat menangani pelaporannya. (des)