JAKARTA, (Panjimas.com) — Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNN Provinsi Sumatera Utara berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 50 kilogram yang disimpan dalam lima jerigen plastik, Jumat (05/10).
“Serta menangkap tujuh tersangka, yaitu Zainudin, Elpi Darius, Sahrizal, Nurdin, Junaidi Siagian, Dahlia Husein dan Zainal,” pungkas Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Sabtu (06/10).
Selain mengamankan 50 kilogram sabu-sabu diamankan juga tiga unit mobil dan telepon genggam.
Adapun kronologi di tempat kejadian perkara, yakni petugas BNN yang telah menerima info adanya transaksi narkoba dan melakukan penyelidikan.
Tim BNN mencurigai dan mengikuti mobil yang dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
Pada saat para tersangka tiba di lokasi dan akan serah terima narkotika, mobil pelaku tidak berhenti sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda CRV silver metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai.
Mobil tersebut ditumpangi lima tersangka. Setelah digeledah, ditemukan sabu-sabu sekitar 50 kilogram yang disimpan di dalam lima jerigen plastik.
“Atas keterangan tersangka, narkoba akan diserahkan kepada dua orang kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima atas nama Dahlia dan Zainal, kemudian keduanya dan tertangkap di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan,” ujar Arman Depari, dikutip dari Antara.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk dikembangkan.[IZ]