JAKARTA (Panjimas.com) Ratna Sarumpaet resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus kebohongan penganiayaan yang disebut dialami olehnya.
“Mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono seperti dikutip CNNIndonesia, Jakarta, Jumat (5/10) malam.
Menurut Argo, penahanan Ratna adalah subyetifitas penyidik dalam hal upaya pengusutan kasus tersebut.
“Ratna ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya,” terang Argo.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE Pasal 28 jo Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet mengakui bahwa dirinya tidak dianiaya. Luka lebam di wajahnya disebabkan karena operasi plastik.
Dalam konferensi pers yang digelar di rumahnya, Jalan Kampung Melayu Kecil, Bukitduri, Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan, pada hari ini Rabu (3/10) siang, Ratna mengatakan terpaksa berbohong lantaran untuk memberikan alasan kepada anak-anaknya atas lebam di wajahnya. [DP]