JAKARTA, (Panjimas.com) — Saat hendak terbang menuju Santiago, Chile, dengan menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airline melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang Banten, Kamis (04/10) malam, Ratna Sarumpaet ditangkap pihak berwenang.
Ratna Sarumpaet bertolak ke Chle dalam rangka akan menghadiri Women Playwrights International Conference (WPIC) 2018. Pemprov DKI Jakarta diketahui merupakan pihak yang membiayai perjalanan Ratna ke Chile. Ia diundang oleh panitia penyelenggara WPIC 2018 sebagai narasumber.
“Kami percaya kehadiran anda sebagai penulis naskah perempuan dapat akan memperkaya dialog dan memperluas perspektif kita. Kami harap kehadiran Anda sebagai pembicara dan membagikan pengalaman serta ilmu,” tulis Ketua Panitia Pelaksana WPIC 2018, Sally Campusano, tertulis dalam surat undangan kepada Ratna Sarumpaet.
Surat Undangan tersebut ditujukan kepada Ratna Sarumpaet pada tanggal 17 Oktober 2017. Untuk diketahui, Konferensi WPIC dijadwalkan akan berlangsung di Santiago, Chile, pada 7-12 Oktober 2018.
Setelah mendapatkan undangan dari panitia WPIC 2018, Ratna Sarumpaet kemudian mengajukan permohonan sponsorship kepada Pemprov DKI Jakarta agar membantu akomodasi perjalanannya. Diketahui, surat permohonan diajukan kepada Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 31 Januari 2018.
Surat tersebut kemudian didisposisi Gubernur Anies Baswedan pada 15 Februari 2018, kemudian diteruskan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
“Rencananya beliau (Ratna Sarumpaet) akan berangkat jam 20.00 WIB menggunakan Turkish Airlines dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Sao Paulo. Namun karena ada permintaan pencegahan keberangkatan ke luar negeri dari Polda Metro Jaya tertanggal 4 Oktober, Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini,” ujarKepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, dikutip dari Antara.
Menurutnya, masa pencegahan terhadap Ratna Sarumpaet ini berlaku untuk periode 20 hari ke depan sejak har ini. Malam ini, lanjut dia, Ratna Sarumpaet sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk tindakan lebih jauh.
Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet, bakal dijerat pasal berlapis yaitu pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sedangkan pasal pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).[IZ]