JAKARTA, (Panjimas.com) — Setelah ditangkap Polda Metro Jaya saat hendak terbang ke Santioago, Chile, Kamis (04/10) malam, Ratna Sarumpaet dilaporkan bakal dijerat dengan pasal berlapis, demikian menurut Kasubdit Jatanras, AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Kamis (04/10).
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.
“Semua sudah kita panggil. Kita panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan,” papar AKBP Jerry, dilansir dari Antara.
Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada hari Rabu (3/10). Namun, Kepolisian meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chili.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap saat baru saja menaiki pesawat Turkish Airlines tujuan Chile, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten.
Jika melihat pasal yang digunakan, yaitu Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 146 maka Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Adapun bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Sedangkan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pemberitaan bohong terkait pengeroyokan yang dialami Ratna yang dilaporkan sejumlah pihak.[IZ]