SOLO, (Panjimas.com) – Terbongkarnya pesta homo beberapa waktu yang lalu di daerah Sunter Jakarta Utara membuat sebagian masyarakat menjadi miris. Negeri yang katanya berdasar Pancasila namun dalam kenyataannya masyarakatnya jauh dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Kemaksiatan menjamur dimana-mana.
Dulu 2017 ratusan pelaku homo di daerah Mangga Dua juga diamankan aparat kepolisian dan kini hal tersebut terulang lagi.
baca:
Polisi Gerebek 141 Gay Saat Gelar Pesta Homoseks
Berzina Puluhan Homo Digrebek Kepolisian
Terkiat hal ini Pakar Hukum Dr Muhammad Taufik memberikan penilaiannya sendiri terkait kasus pesta homo yang sepertinya susah dihentikan.
“Kalau kita memakai hukum positif perkawinan sejenis di Indonesia itu dilarang karena di UU Perkawinan tahun 1974 disebutkan perkawinan sah bila dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.” Ujarnya, Rabu, (3/10).
Perbuatan itu sudah masuk pencabulan karena ketangkap hanya menggunakan celana dalam saja.
Sebenarnya pemerintah dalam hal ini kepolisian bisa menggunakan UU Tipiring, tetapi saya sepakat digunakan pasal pencabulan. Masalahnya aparat penegak hukum tidak serius dalam menangai kasus ini sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku homo.
“Saya berharap kasus seperti ini supaya ada penanganan serius.” tambahnya.
Terkait adanya panitia dalam perzinahan tersebut Muhammad Taufik berpendapat bahwa aparat hukum harusnya menindak dengan pasal berlapis diantantaranya dengan pasal prostitusi dan pertunjukan pornografi. [RN]