BEKASI, (Panjimas) – Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang perkara Ustadz Suherman pada Rabu (3/10), sidang kali ini JPU menghadirkan 2 orang saksi dan keduanya merupakan bagian timses dari pasangan Cawalkot Bekasi nomor urut 1 yaitu Rahmat Effendi-Tri Adiyanto.
Saksi yang pertama bernama Yusuf, pria yang juga menjabat sebagai Ketua RT tempat Ustadz Suherman berdomisili ini memberikan keterangan di bawah sumpah. Dalam keterangannya di persidangan, Yusuf menjelaskan bahwa dirinya yang menjemput Ustadz Suherman dari kediamannya ke balai RW.
“Saya membawa terdakwa ke kantor RW dengan tujuan mengamankan, bahkan membuatkan surat pernyataan permohonan maaf agar Pak Suherman bisa terlepas dari jerat hukum”, ujar Yusuf di hadapan majelis hakim.
Ketika penasehat hukum Ustadz Suherman menanyakan tentang peran dirinya dalam pilkada Kota Bekasi, Yusuf awalnya tidak mengakui dirinya sebagai bagian dari tim sukses paslon nomor urut 1.
Keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa, sebab menurut terdakwa keterangan yang diberikan oleh Yusuf tidak semuanya benar.
“Di hadapan saya dan warga, Yusuf mengaku sebagai timses Rahmat Effendi, ketika itu saya justru dimaki dengan kasar dengan kata-kata ‘tengkurak sia’. Selain itu Yusuf juga membiarkan ada seorang warga yang menampar saya”, sanggah Ustadz Suherman kepada majelis hakim.
Dan yang lebih mengejutkan lagi, setelah Ustadz Suherman membuat surat pernyataan meminta maaf, saksi Yusuf memaksa Ustadz Suherman membacakan surat pernyataan tersebut sambil divideokan lalu diviralkan ke medsos.
Alih-alih masalah selesai, kenyataannya justru kemudian Yusuf mengantar Suherman ke Polsek tanpa menyertakan surat permintaan maaf, seolah-olah sengaja ingin menutupi fakta bahwa sudah ada kesepakatan antara Suherman dengan Pengurus RT/RW bahwa kasus tersebut dihentikan setelah adanya permintaan maaf dari Ustadz Suherman.
Tak hanya itu, Tim Pengacara Ustadz Suherman juga menunjukkan video berisi adegan persekusi dan kekerasan yang dialami oleh Ustadz Suherman.
Setelah mendengar sanggahan dari Ustadz Suherman dan melihat video yang ditunjukkan oleh Tim Pengacara, saksi Yusuf akhirnya mengakui bahwa dirinya bagian dari timses Rahmat Effendi.
“Benar saya timsesnya Pepen (Rahmat Effendi, red) tapi saya tidak mempengaruhi orang lain untuk memilih Pepen” jelas Yusuf setengah gugup.
Dalam fakta persidangan juga terbuka fakta bahwa Yusuf mengakui dirinya yang membawa Ustadz Suherman ke Polsek Bekasi Timur atas arahan dari ketua RW, namun saat di Polsek Bekasi Timur Yusuf tidak menunjukkan surat permohonan maaf yg telah ditandatangani oleh terdakwa.
“Surat permohonan maaf tersebut saya simpan, jika diperlukan nantinya akan saya berikan”, begitu keterangan Yusuf.
Saksi kedua bernama Hadi Sunaryo, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini juga mengaku sebagai tim kuasa hukum dari paslon Rahmat Effendi. Menurut pengakuannya di persidangan, Hadi tidak ikut melaporkan Ustadz Suherman. “Saya hanya mendampingi timses saat melaporkan ke Polresta”, tegas Hadi.
Hadi juga menjelaskan bahwa kasus Ustadz Suherman bermuatan politis, “Kasus ini terjadi di waktu Pilkada di mana isi kontennya terkait dengan salah satu paslon, dan itu dikhawatirkan merusak elektabilitas paslon yang saya usung”, tandasnya di persidangan.
Usai persidangan, pihak kuasa hukum Ustadz Suherman menyatakan dalam persidangan kali ini terungkap fakta bahwa kasus ini bernuansa politik, “Melalui fakta persidangan yang sama-sama kita saksikan tadi, bahwa masalah ini adalah masalah politik, bukan SARA. Bahkan saksi juga menjelaskan bahwa meskipun beredar konten tersebut ternyata Rahmat Effendi tetap menang Pilkada. Tidak menimbulkan kerusuhan antar umat beragama” ujar Ahmad Khozinuddin dari LBH pelita Umat yg mendampingi Ustadz Suherman di persidangan.
Selain itu, LBH Pelita Umat mempertimbangkan kemungkinan untuk memproses insiden persekusi dan kekerasan yang dialami oleh Ustadz Suherman dalam video tersebut ke ranah hukum.[AW/RN]