NEW DELHI, (Panjimas.com) — Mahkamah Agung (MA) India baru-baru ini menolak petisi yang berisi agar pemerintah berhenti mendeportasi tujuh pria Muslim Rohingya. MA India, Kamis (04/10) menyatakan ke-tujuh pria muslim tersebut akan tetap dideportasi kembali ke negara asal mereka Myanmar.
“Sudah melalui keputusan, mereka dideportasi, tapi kami membuka jalan bagi repatriasi mereka di kemudian hari,” ujar Hakim Agung Ranjan Gogoi, dilansir dari Reuters, Kamis (04/10).
Ranjan Gogoi mengatakan, pihaknya tidak ingin mencampuri keputusan dari pemerintah pusat.
Deportasi tersebut merupakan kali pertama sejak Kementerian Dalam Negeri memerintahkan otoritas negara tahun lalu mengidentifikasi dan mendeportasi warga Muslim Rohingya bersama imigran gelap lainnya.
Pihak berwenang Rabu (03/10) melaporkan telah mengamankan orang-orang ke perbatasan untuk dideportasi sebab masuk secara ilegal. Hal ini merupakan langkah pertama yang dilakukan terhadap imigran gelap. Orang-orang tersebut berada dipenjara di India Timur sejak 2012.
Sekitar 700 ribu warga Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh dari kekerasan kemanusiaan yang dilakukan militer Myanmar. India memperkirakan sekitar 40.000 Muslim Rohingya berlindung di berbagai tempat di negara tersebut. Kurang dari 15.000 diantaranya terdaftar di Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi.
Banyak yang menetap di daerah-daerah yang mayoritas warganya beragama Muslim, termasuk Hyderabad, negara bagian Uttar Pradesh, New Delhi, dan wilayah Himalaya Jammu-Kashmir yang tengah dalam sengketa. Beberapa orang mengungsi di wilayah Timur Laut India yang berbatasan dengan Bangladesh dan Myanmar.[IZ]