JAKARTA, (Panjimas.com) – Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq Syihab (HRS) mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ketika tidak bisa keluar dari Saudi Arabia.
Untuk itulah maka Tim Advokasi GNPF Ulama mendatangi kantor Komnas HAM di Jl. Latuharhari Menteng, Jakarta Pusat pada hari Selasa (2/10) guna melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh sang Imam Besar Umat Islam itu.
“Kami datang ke Komnas HAM untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran HAM yang dialami oleh Habib Rizieq yang sedang berada di Saudi Arabia sana,” ujar Habib Ali SH selaku juru bicara Tim Advokasi GNPF Ulama.
Pelaporan kepada Komnas HAM tersebut juga menurut Habib Ali sekaligus untuk meminta kepada Komnas agar ada perlindungan yang diberikan kepada Habib Rizieq Syihab atas Hak Asasi yang dimilikinya selaku warga negara Indonesia yang baik.
Bahwa tindakan yang menimpa terhadap HRS tersebut itu telah melanggar hak asasi warga negara Indonesia dan mengganggu keamanan, kenyamanan dan keselamatan serta kemerdekaan bergerak dari seorang HRS.
“Oleh karenanya kami mohon dengan segala hormat kepada Komisioner Komnas HAM untuk melaksanakan fungsi pemantauan yaitu dengan menginvestigasi dan atau menyelidiki Pelanggaran HAM yang dialami WNI di Arab Saudi atas nama Habib Rizieq Syihab,” tandas Habib Ali Alatas SH.
Terakhir Tim Advokasi GNPF Ulama juga meminta klarifikasi kepada Kementerian Luar Negeri dan Badan Inteligen Negara (BIN). Serta meminta juga kepada Menteri Luar Negeri memberikan jaminan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia di Arab Saudi atas nama Habib Rizieq Syihab.
Serta memberikan kebebasan bergerak kepada HRS untuk dapat keluar-masuk wilayah atau negara manapun secara bebas dan dilindungi hukum dan UU. [ES]