JAKARTA (Panjimas.com) – Astaghfirullah! Telah berulang kali, pihak kepolisian mengungkap prostitusi online sesama jenis. Kali ini petugas kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (1/10/2018), membongkar kasus prostitusi online sesama jenis yang dikelola oleh seorang pria bernama Zaenal Mustofa alias Kurtubi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, Kurtubi berperan sebagai muncikari sekaligus menjadi terapis. “Peran tersangka yang diamankan ini sebagai muncikari yang merekrut terapis-terapis gay, kemudian dia tawarkan melalui akun media sosial, kebetulan yang digunakan adalah Instagram,” kata Faruk kepada wartawan, Selasa (2/10/2018).
Faruk menuturkan, aksi tersebut terungkap setelah petugas menyamar sebagai calon konsumen yang hendak memesan terapis. “Pengelola akun meminta DP dan menawarkan laki-laki terapis yang diinginkan oleh customer dan setelah adanya kesepakatan, laki-laki terapis tersebut diluncurkan ke tempat yang telah disepakati,” ujar Faruk.
Setelah itu, polisi menelusuri praktik tersebut dan membekuk pelaku di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Selain menangkap Kurtubi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp. 1.050.00, sebuah celana dalam pria, 1 botol minyak zaitun, 1 buah vgel, 2 buah telepon genggam, dan sebuah kondom.
Akibat perbuatannya, Kurtubi dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang 21 Tahub 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Dikecam MUI
Sehubungan dengan penggerebekan sebuah rumah yang diduga telah terjadi pesta narkoba dan seks sesama jenis pada hari Minggu dini hari, 30 September 2018, dengan ini Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI di Jakarta, Selasa (2/10/2018) menyampaikan sikapnya.
Komisi Kumdang MUI mengecam keras dan sangat mencela kegiataan yang diduga sebagai pesta narkoba dan seks sesama jenis tersebut sebagai perbuatan terkutuk yang sangat terlarang dalam ajaran agama. Kecaman ini bukan semata untuk mencela perbuatan para pelaku pesta, tapi juga demi prevensi umum agar masyarakat tidak terbawa arus perilaku serupa.
“Komisi Kumdang MUI mengapresiasi tindakan cepat dan tepat dari aparat kepolisian Polres Jakarta Pusat dengan membubarkan acara tersebut dan mencokok para pelakunya tanpa ada kompromi,” tukas Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Dr. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H dalam Siaran Pers yang diterima Panjimas.
Komisi Kumdang MUI juga mengapresiasi dan meneguhkan penggunaan diksi “perilaku seks menyimpang” yang disampaikan Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian. Upaya kalangan tertentu untuk menyatakan bahwa seks sesama sejenis bukan seks menyimpang hanya akan menyuburkan perilaku menyimpang itu dan yang lebih jauh lagi kami kuatirkan akan mendatangkan adzab yang pedih dari Allaah Ta’ala sebagaimana telah terjadi pada masyarakat masa lalu. (des)