DEPOK (Panjimas.com) – Akhirnya perjuangan Komunitas Sejarah Depok berbuah hasil. Wali Kota Depok Muhammad Idris telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan Rumah Cimanggis sebagai Cagar Budaya. Dengan SK tersebut, Rumah Cimanggis resmi sebagai bangunan yang dilindungi.
Sebelumnya, bangunan peninggalan zaman kolonial di Depok itu sempat terancam dirobohkan dalam proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Untuk menyelamatkan peninggalan sejarah itu, Komunitas Sejarah Depok telah menggelar beberapa kali aksi, menutut Pemerintah agar tidak menggusur Rumah Cimanggis.
Aksi yang dimotori Ratu Farah Diba (Depok Heritage Community) dan Sejarawan JJ Rizal bersama komunitas Betawi lainnya, mengaku senang dengan ditetapkannya Rumah Cimanggis sebagai Cagar Budaya.
“Tidak sia-sia perjuangannya, dari mulai pendataan, pendaftaran ke regnas direktorat pcbm kemendikbud, ikut dalam kajian bersama tacb Jabar, jemput bola ambi dan minta tandatangan tacb Jabar ke Bandung dan Banten, hingga ikut pertemuan dengan Karo Umum Kemenag. Hasilnya lahir SK Penetapan Gedong Tinggi Rumah Cimanggis sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota,” ungkap Ratu dalam akun facebooknya senang.
Ratu Farah Diba mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Walikota Depok, Disporyata Kota Depok, Karo Umum dan Staf Ahli Kemenag, Direktorat PCBM Kemendikbud, BPCB Banten, TACB Jabar, rekan media, dan warga Depok yang telah mendukung menyelamatkan Rumah Gedong Tinggi Cimanggis, hingga ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya.
Ia berharap bangunan ini tidak akan terlantar lagi dan dapat segera direstorasi dan difungsikan keberadaannya. “Harapan saya ke depan, Pemkot Depok bersama Kemenag segera mengadakan pertemuan dan melakukan kajian untuk kelanjutannya, yakni restorasi dan dfungsikan sebagai museum kota Depok.”
Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat mengatakan Rumah Cimanggis, yang terletak di Komplek RRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sebagai rumah modern pertama di Kota Depok.“Rumah ini memiliki banyak keunikan. Selain rumah modern pertama, ini juga sebagai representasi kalau Depok itu merupakan kota yang unik,” kata anggota Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat, Reiza D. Dienaputra.
Dengan alasan itu, Rumah Cimanggis sudah layak untuk dijadikan sebagai bangunan cagar budaya (BCB). “Dalam menentukan BCB, selain usia harus lebih dari 50 tahun, juga harus memiliki makna penting. Saya rasa Rumah Cimanggis memiliki itu semua karena dapat merepresentasikan perkembangan Kota Depok,” ujar sejarawan Universitas Padjajaran Bandung tersebut.
Reiza menceritakan, Depok memiliki akar sejarah panjang dan keunikan. Hal tersebut terletak pada status tanah partikelir yang diemban Depok, tapi diberikan otonominya sendiri. “Depok ini tanah partikelir, tapi punya otonomi sendiri, bahkan pemimpin Depok dahulu dinamakan presiden,” ucapnya.
Kenyamanan dan letaknya, yang menjadi penghubung antara Jakarta dan Bogor, membuat masyarakat Eropa dahulu menjadikan Depok sebagai tempat peristirahatan. “Rumah Cimanggis inilah yang menjadi bukti sejarah kalau Depok pernah menjadi kota unik dan menjadi incaran bangsa Eropa untuk beristirahat,” tutur Reiza. (des)