JAKARTA, (Panjimas.com) – Muculnya sebuah gambar di sosial media yang melakukan penghinaan terhadap berapa tokoh Islam, yakni Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq Syihab dan Sekjen FPI yaitu Munarman SH yang didalam gambar itu seolah-olah Imam Besar Habib Rizieq Syihab dan Munarman serta Habib Novel baru saja dikhitan.
Terkait penghinaan tersebut, maka Habib Novel Chaidir selaku pelapor pada hari Rabu (26/9/2018) mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan di bagian Unit IV (Krimsus) Satreskrim.
Demikian yang disampaikan Damai Hari Lubis SH selaku Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI) yang turut serta mengantar dalam pembuatan pelaporan tersebut pada hari Rabu (26/9) seperti yang disampaikan kepada Panjimas lewat pesan tertulis.
“Tadi kami datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk kasus penghinaan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Dulu kita laporkan di Mabes Polri sekitar 3 bulan yang lalu. Kemudian Mabes Polri perintahkan Polres Jakarta Selatan untuk menanganinya,” ujar Damai Hari Lubis kepada Panjimas.
Surat Laporan ber nomor :B/1/2018 /Sat Reskrim itu memakai rujukan Undang-undang No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI Pasal 56 ayat 2, pasal 57 ayat 2 Perkap No. 12 tahun 2009 : Laporan Polisi Nomor LP/B/616/V/2018/ BARESKRIM, tanggal 09 Mei 2018, atas nama pelapor HABIB NOVEL CHAIDIR atas surat dari Dir. Reskrimsus Polda Metro Jaya Nomor : B/ 14291/ VII/RES 2.5/2018/ Datro, tanggal 11 Juli 2018, perihal Pelimpahan Laporan Polisi dan Surat undangan I Nomor : B/7132/ VII / 2018/ Sat. Reskrim tanggal 31 Juli 2018. [ES]