JAKARTA (Panjimas.com) – Beredarnya video Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni yang membagikan bantuan atas nama Presiden Jokowi menjadi ramai perbincangan. Meski belum dipastikan adanya pelanggaran oleh Bawaslu, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi menilai pengawas Pemilu dapat bertindak jeli.
Virgo berpendapat kecurigaan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye berlaku bagi semua peserta Pemilu.
“Pengawasan diutamakan bagi Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota beberapa di antaranya merupakan pimpinan partai politik maupun tim kampanye di daerah,” kata Virgo dalam rilis yang diterima Panjimas.com, Kamis (27/9) pagi.
Direktur Madrasah Anti Korupsi (MAK) itu juga berharap adanya langkah KPK untuk melakukan pencegahan terhadap beberapa anggaran dalam APBN yang dapat disalahgunakan untuk aktifitas kampanye.
“Langkah tersebut pernah dilakukan KPK dengan memberikan rekomendasi penghentian dana bantuan sosial saat menjelang Pemilu 2014,” terang Virgo.
Menurut Virgo, komitmen kewaspadaan ini perlu dilakukan oleh semua pihak. “Ada yang berada di pengawasan dan ada yang berada di pencegahan sesuai tugas dan kewenangannya,” tambahnya.
Walaupun demikian, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu memahami betul terkadang Undang-undang di Indonesia masih memiliki celah dan bisa dimanfaatkan.
“Jika hanya terpaku pada UU Pemilu saja, maka pejabat pemerintah tidak dapat diindikasikan pelanggaran kampanye jika yang bersangkutan bukan pimpinan partai politik maupun tim kampanye,” pungkas Virgo seperti dikutip Panjimas.com [DP]