JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan warga negara Indonesia atas nama Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab.
“Terima kasih kepada Nasrullah Nasution mewakili tim advokasi GNPFU yang telah menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan terhadap WNI atas nama Habib Rizieq. Kami terima sebuah bundle dengan gambar, dan bukti audio visual,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan laporan dari Tim Advokasi GNPF Ulama itu sebagai pengaduan masyarakat akan diteruskannya kepada pihak-pihak terkait seperti Menteri Luar Negeri, Kapolri, dan Kepala BIN.
Hal itu menurut dia terkait bagaimana bisa terjadi seorang WNI tidak bisa kembali karena diduga dicegah keluar dari Arab Saudi, yang telah berada di negara tersebut selama 1,5 tahun.
“Tentu saya kira jelas ini sebuah kasus, ini biasanya kalau ada kasus ‘overstay’ atau masalah lain justru dikembalikan atau dideportasi namun malah tidak boleh keluar,” ujarnya.
Menurut dia, apa yang dialami Habib Rizieq agak aneh termasuk yang disampaikan Tim Advokasi GNPF Ulama mencurigai adanya pesanan dari unsur dalam negeri di Indonesia sehingga perlu diklarifikasi dan diselidiki kebenarannya.
Dia mengatakan kalau benar terjadi, maka sangat jelas ada pelanggaran konstitusi dan dirinya akan menyampaikan kepada Komisi I dan Komisi III DPR RI.
Dari Tim Advokasi GNPF Ulama, Nasrullah Nasution, mengatakan kehadirannya menyampaikan permohonan perlindungan terhadap WNI di Arab Saudi atas nama Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab.
Dia menjelaskan Rizieq Shihab berada di Arab Saudi sejak 2017 dan keberadaannya di sana sudah memiliki izin atau visa yang legal dan selama di sana tidak ada permasalahan.
“Setiap beliau ingin ke luar dari Arab Saudi sejak 2017, tiga bulan sekali beliau ke luar sebagai persyaratan untuk bisa tetap tinggal di sana. Hanya ada persyaratan tiap tiga bulan sekali harus keluar dari Arab Saudi,” ujarnya.
Dia menjelaskan permasalahan mulai agak meruncing setelah Habib Rizieq mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pada pertengahan 2018 lalu yang bersangkutan bertemu beberapa tokoh seperti Prabowo Subianto dan Amien Rais.
Dia menjelaskan setelah itu, gerak gerik Rizieq sangat dipantau bahkan cenderung tidak bebas dalam bergerak, terakhir Rizieq dilarang pergi ke Malaysia menyelesaikan disertasi doktoralnya.
“Habib Rizieq bersama lima anggota keluarganya ingin ke Malaysia, namun ketika pemeriksaan imigrasi, hanya lima orang yang diperbolehkan pergi dan Habib Rizieq dicegah,” katanya.
Menurut dia, tidak ada alasan mengapa Habib Rizieq tidak boleh ke Malaysia. [AW/Antara]