JAKARTA, (Panjimas.com) – Meski sudah banyak pejabat negara yang terkena kasus korupsi namun ternyata hal itu tidak membuat yang lainnya takut dan menghindari penyalahgunaan amanah yang ada untuk kepentingan pribadinya atau kelompoknya.
Salah satu pejabat direksi BUMN yang terkena dugaan kasus korupsi adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, yang resmi dititipkan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. Karen ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan terhitung, Senin (24/9).
Keberadaan kliennya di Rutan Pondok Bambu, menurut pengacara Karen Agustiawan, Susilo Ariwibowo, dibenarkan oleh pengacara tersebut dan kejadian ini disampaikan pada media, pada Senin (24/9) kemarin.
Selain mengaku menemani Karen dalam perjalanan ke Rutan Pondok Bambu bersama jaksa penyidik. ” Dia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.”
Dugaan kasus ini disebut ada kaitan dengan Investasi Pertamina di-lakukan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy Australia ini diduga menyimpang. Pengusulan investasi pada 2009 ini diduga tidak sesuai dengan pedoman investasi.
Pengambilan keputusan investasi ini tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.
Dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, sebesar USD 31,5 juta dan 26,8 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana sesuai perhitungan Akuntan Publik.
Sebelum diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karen sudah mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink.
Seperti dilaporkan sebelumnya di Kejagung, mantan Dirut Pertamina hanya bisa berkata, “Saya merasa tidak bersalah, biarkan proses ini berjalan,” kata Karen Agustiawan, siap-siap menuju mobil tahanan Kejaksaan.
Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidus Warih Sadono meski belum bisa memberikan keterangan pers dirinya berjanji akan memberi keterangan lebih lanjut lewat JAM Pidsus Adi Toegarisman. [ES]