JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustaz Yusuf Muhammad Martak membantah fitnah terkait pemegang saham terbesar di PT Lapindo Brantas.
Dalam acara konferensi pers yang digelar di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/9) siang, Ustaz Yusuf Muhammad Marta mengatakan, bahwa ia tidak pernah menjadi karyawan apalagi sebagai pemegang saham PT. Lapindo Brantas Tbk.
“Silahkan dicross cek di Depkum HAM dan BP Migas,” kata Ustaz Yusuf Muhammad Martak.
Ustaz Muhammad Martak menyebut, bahwa ia hanya memiliki Perusahaan PT Wahana Artha Raya.
“PT Wahana Artha Raya adalah milik saya pribadi, perusahaan tersebut bergerak di bidang properti,” tutur Ustaz Muhammad Martak.
Menurut Ketua Umum GNPF Ulama itu, keluarga Bakrie baik secara individu, maupun Group Perusahaan sama sekali tidak ada dan tidak terlibat di dalam PT Wahana Artha Raya.
Namun demikian, Ustaz Yusuf Muhammad Martak mengatakan, bahwa pada tahun 2008 ia telah menjual saham di PT Wahana Artha Raya.
“Bahkan pada tahun 2008, saya telah melepaskan kepemilikan saham saya di PT Wahana Artha Raya,” terang Ustaz Martak kepada wartawan.
Ustaz Yusuf Muhammad Martak menduga fitnah yang dihembuskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab kepada dirinya bukan hanya untuk menjelekkan nama baiknya, tetapi untuk merusak kehormatan tokoh-tokoh Islam di GNPF Ulama. Sehingga perlu bagi dirinya untuk mengklarifikasi isu-isu yang menyesatkan tersebut.
“Bukan hanya untuk mendiskreditkan nama baik saya, akan tetapi punya tujuan lebih besar untuk merusak dan menghancurkan marwah para ulama, para habaib, para tokoh-tokoh agama maupun tokoh nasional yang tergabung bersama GNPF Ulama beserta sayap-sayap juangnya,” pungkas Ustaz Yusuf Muhammad Martak.
Sebelumnya, beredar isu yang menyebut Ustaz Yusuf Muhammad Martak sebagai pemegang saham terbesar PT Lapindo Brantas yang diketahui bahwa ada masalah di Sidoarjo terkait semburan lumpurnya.
Lebih lanjut dalam fitnah yang dihembuskan kepadanya itu disebutkan, bahwa tahun 2019 adalah terakhir dari batas waktu yang ditentukan untuk membayar hutang-hutangnya karena negara akan mengambil alih asetnya. [DP]