JAKARTA, (Panjimas.com) – Sikap 64 Hakim Agung yang melaporkan Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya, terkait pelaksanaan PTWP di Bali beberapa waktu yang lalu, merupakan bentuk arogansi dan feodalistik Mahkamah Agung.
“Dalam alam demokrasi sudah semestinya dalam pilar kekuasaan adanya check and balance termasuk dalam kekuasaan kehakiman. Fungsi KY tentu menjadi pengawas dalam kerja kerja Hakim untuk menjaga martabat hakim. Namun jika bentuk pengawasan tersebut kemudian dikriminalisasi, MA telah bertindak arogan.” Ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto, Senin, (24/9).
Akrobat feodalistik kelembagaan yang dicerminkan oleh Hakim Agung yang melaporkan KY tentu menampakan standart moral pejabat yang ingin berkuasa tanpa batas dan anti terhadap kritik dan pengawasan.
Akan sangat berbahaya terhadap keadilan bagi publik jika sikap seperti ini masih menyelimuti para hakim sebagai tempat pencari keadilan.
“Secara independensi juga akan diragukan, jika pelaporan ini kemudian masuk ke ranah pengadilan, maka apakah hakim yang akan mengadili kasus yang dilaporkan para hakim agung ini akan ada jaminan bebas dari kepentingan membela sesama hakim.” tambahnya.
Dukungan terhadap KY untuk melakukan pengawasan terhadap hakim harus terus dilakukan. Bahkan meminta kepada KY untuk melanjutkan investigasi terhadap kasus PTWP tersebut, jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi tidak segan untuk melibatkan KPK dalam kasus tersebut. [RN]