JAKARTA, (Panjimas.com) – Masih berkaitan dengan kasus persekusi yang dialami oleh Ustadz Abdul Somad (UAS) maka pada hari Jumat dan Sabtu (21-22 /9) Penyidik Krimsus Polda Bali kembali melanjutkan perkara persekusi Ustadz Abdul somad atas Terlapor DR Arya Weda Karna anggota DPD Dapil Bali.
Dengan didampingi oleh Kuasa Hukum Pelapor yakni Zulfikar Ramly, pada hari Jum’at dan Sabtu di Jakarta telah diperiksa DR Choir Ramadhan (Ahli Pidana) dan Prof Rahayu Sutiarti (Ahli Forensik Bahasa UI).
“Kami mendesak Polda Bali setelah pemeriksaan para Ahli di perkara ini agar secepatnya DR Arya Weda Karna DPD dapil Bali ditetapkan sebagai tersangka dan perkara nya segera diproses di Pengadilan,” tandas Ramly.
Sebelumnya, Forum Peduli Umat Islam (FPUAS) melalui Putu Abdullah telah melaporkan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna anggota DPD RI dapil Bali atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi suku, ras dan etnis, menunjukkan ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) di media sosial serta penodaan agama.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. [ES]